PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) amankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Pangkalan Bun. Tersangka berinisial RU (26) ini diketahui sebagai warga asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.
Tersangka yang merupakan pekerja harian lepas ini diamankan saat tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Bukit Raja, RT 5, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel pada Jumat (7/8) pukul 15.00 WIB lalu.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui bahwa gerak gerik tersangka dalam kesehariannya cukup mencurigakan dan sering bertemu dengan orang tak dikenal dengan memberikan sesuatu secara sembunyi - sembunyi.
“Selanjutnya berbekal informasi itu, aparat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” Kasat Narkoba Iptu Juan Rudolf, Sabtu (8/8).
Saat dilakukan penggeledahan pada dashboard sebelah kiri ranmor yang digunakan pelaku berupa satu buah amplop putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram, dua buah gawai atau handphone dan uang tunai Rp. 300.000 yang diduga sebagai uang sisa penjualan narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 miliar. (sla/gus)