TAMIANG LAYANG – Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menagih janji lahan plasma dari Perusahaan Sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI), berdasarkan surat perjanjian antara kedua belah pihak.
Ketua Koperasi Isa Pakat (KPIP) Berto mengatakan, bahwa pihak perusahaan ingkar janji dalam perjanjian pengelolaan hasil kebun plasma di lahan PT BKI tersebut, menurutnya telah disepakati dan disetujui serta ditandatangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak.
"Tuntutan KPIP adalah di pasal 8 ayat 4 dan 5 dalam surat perjanjian kerja sama," jelas Berto, Selasa (11/8) di Tamiang Layang.
Dijelaskannya dalam surat perjanjian tertuang pasal 8 ayat 4 tertulis bahwa yang berkenaan dengan pembagian hasil kebun plasma, kepemilikan lahan, letak dan lokasi lahan, pembiayaan dan jaminan lahan termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang diatur dalam peraturan, ketentuan dan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harus selesai sebelum masa perjanjian berakhir, 31 Desember 2019 serta ayat 5 juga menyatakan apabila hal - hal yang berkenaan dengan poin 4, tidak bisa terpenuhi seluruhnya maka pihak kedua bersedia untuk menghentikan segala kegiatan di kebun plasma pihak pertama, sampai ada kesepakatan para pihak.
"Faktanya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan," tegasnya.
Berto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai petani plasma yang tergabung dalam koperasi plasma Isa Pakat tidak mengetahui lokasi lahan plasma yang dibangun pihak perusahaan.
"Tidak pernah disampaikan, termasuk dalam beberapa kali mediasi. Hanya diperlihatkan peta saja, tapi fisiknya tidak pernah," tuturnya.
Sementara itu pihak manajemen PT BKI melalui Corporate affairs Senior Manager CAA grup Raden Agus H mengatakan, bahwa konsep pembangunan kebun plasma PT BKI telah memenuhi sesuai perizinan usaha perkebunan yang ada, yakni membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di manfaatkan.
"Jadi perlu disampaikan bahwa lahan yang digunakan sesuai izin usaha perkebunan sudah diserahkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan," akunya.
Sehingga sebut Raden, para pemilik lahan sebelumnya tidak bisa mengatur sesuai kemauan mereka (petani plasma-red). Namun, yang pasti sebutnya pihaknya telah membangun plasma satu hamparan sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan.
"Kebun plasma sudah ada sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan yaitu dari izin Usaha bukan dari luasan HGU," akunya.
Ditambahkannya untuk lokasi plasma tidak bisa disampaikan kepada para petani plasma yang tergabung dalam koperasi Plasma Isa Pakat, sebab dikhawatirkan para petani plasma bisa memanen kebun plasma secara sendiri dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian.
"Nanti setelah lunas, pembiayaan pembangunan plasma akan disampaikan kepada para petani dengan mengadakan pertemuan kembali," pungkasnya. (APR/dc)