PROKAL.CO,
TAMIANG LAYANG – Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menagih janji lahan plasma dari Perusahaan Sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI), berdasarkan surat perjanjian antara kedua belah pihak.
Ketua Koperasi Isa Pakat (KPIP) Berto mengatakan, bahwa pihak perusahaan ingkar janji dalam perjanjian pengelolaan hasil kebun plasma di lahan PT BKI tersebut, menurutnya telah disepakati dan disetujui serta ditandatangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak.
"Tuntutan KPIP adalah di pasal 8 ayat 4 dan 5 dalam surat perjanjian kerja sama," jelas Berto, Selasa (11/8) di Tamiang Layang.
Dijelaskannya dalam surat perjanjian tertuang pasal 8 ayat 4 tertulis bahwa yang berkenaan dengan pembagian hasil kebun plasma, kepemilikan lahan, letak dan lokasi lahan, pembiayaan dan jaminan lahan termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang diatur dalam peraturan, ketentuan dan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harus selesai sebelum masa perjanjian berakhir, 31 Desember 2019 serta ayat 5 juga menyatakan apabila hal - hal yang berkenaan dengan poin 4, tidak bisa terpenuhi seluruhnya maka pihak kedua bersedia untuk menghentikan segala kegiatan di kebun plasma pihak pertama, sampai ada kesepakatan para pihak.
"Faktanya hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan," tegasnya.