PANGKALAN BUN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima perkara gugatan perceraian sebanyak 671 kasus sepanjang tahun 2020.
Dari 671 perkara tersebut hampir 200 perkara pada periode Januari hingga April 2020, dengan latar belakang gugatan faktor ekonomi dan perselingkuhan serta narkoba (moral).
Panitera Pengadilan Agama Negeri Kotawaringin Barat Muhammad Aini, menyampaikan 671 perkara tersebut terdiri dari 476 perkara cerai gugat dan 195 permohonan perkara perceraian.
Diungkapkan dalam kasus gugat cerai yang ditangani Pengadilan Agama Kobar, terjadi perubahan tren bahwa saat ini justru pihak perempuan yang melayangkan gugatan perceraian. "Data gugat cerai dan permohonan gugatan perceraian yang ditangani PA Kobar terhitung sejak Januari hingga April 2020 dengan alasan kebanyakan persoalan ekonomi dan moral," terangnya, Rabu (12/8).
Selain faktor himpitan ekonomi dan suaminya tersandung kasus narkoba, juga ditemui bahwa pemicu faktor perselingkuhan adalah karena teknologi, yaitu media sosial yang berujung perselingkuhan serta faktor cemburu juga faktor KDRT.
Perkara yang diputus oleh PA Kobar lantaran setelah dilakukan upaya mediasi dalam persidangan keduanya tidak bisa lagi didamaikan dan memilih untuk berpisah.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat sidang, PA Kobar begitu ramai dengan warga yang akan menjalani sidang, terutama hari Senin, Rabu, dan Kamis. "Yang membuat miris bahwa ratusan perkara gugat cerai yang ditangani rata-rata merupakan pasangan suami dan istri yang masih terbilang muda dan berusia produktif," pungkasnya. (tyo/sla)