NANGA BULIK- Sabu seberat 1,296 kilogram senilai lebih dari Rp 1,2 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lamandau. Selain sabu juga dimusnahkan 29 butir pil ekstasi, Selasa (18/8).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini dilakukan karena kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sabu dan barang bukti narkotika lainnya dimusnahkan dengan dilarutkan dalam cairan pembersih lantai. "Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini sengaja kita gelar bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75," ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo.
Menurutnya Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi peringkat ke-20 dari seluruh provinsi dengan jumlah tersangka sebanyak 784 dan pengguna narkotika dengan rata-rata usia pemakai 20 tahun. Akibat yang ditimbulkan juga berdampak masif, mulai dari tindak pidana turunan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta berujung kematian yang berdasarkan data sebanyak 15 ribu generasi muda telah mati setiap tahunnya karena narkotika hingga HIV/AIDS yang berdasarkan jumlah kasus di Indonesia sebanyak 7.036 orang.
"Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan serta penindakan tindak pidana di wilayah hukum Kejaksan Negeri Lamandau. Ancaman terhadap generasi muda yang merupakan generasi harapan bangsa harus kita perangi bersama, baik dalam penyusunan strategi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun pencegahan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur," bebernya.
Karena berdasarkan jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamandau, selain perkara narkotika, jumlah perkara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur juga cukup tinggi. "Kita harus terus meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi di antara jajaran pemerintah dan lembaga masyarakat dengan harapan meningkatnya kesadaran masyarakat serta kepatuhannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti merupakan amanah Undang-Undang, ada 20 perkara narkotika dan 9 perkara persetubuhan dan pencabulan mulai bulan Januari 2020 hingga saat ini yang barang buktinya kemarin dimusnahkan.
Sementara itu, wakil Bupati Lamandau, Riko porwanto mengatakan bahwa ini merupakan momentum pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan Narkotika serta tindak pidana pencabulan & persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Lamandau.
"Peran serta semua komponen sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba serta kasus kejahatan lainnya. Karena Lamandau ini berada di jalur merah perlintasan narkoba antar negara antar provinsi, sehingga sebelumnya pun ada berkilo kilo sabu yang berhasil diamankan," ungkap Riko.(mex/sla)