SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 25 Agustus 2020 15:00
Tangkap 11 Tersangka, Sita 126 Paket Sabu

Jaringan Lapas dan Kampung “Pontun” Narkoba

BUDAK SABU : Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri (tengah) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Senin (24/8). Insert-barang bukti narkoba.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Masa pandemi virus korona dan peningkatan angka terpapar wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya ternyata tak membuat peredaran gelap narkoba menurun.

Malah sebaliknya, meningkat dan seakan sangat dimanfaatkan oleh para pengedar dan budak sabu. Terbukti waktu satu bulan, yakni mulai dari Juli hingga Agustus, polisi telah mengamankan 126 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 65,50 gram dan 11 orang tersangka.

Mereka masing-masing Supriyanto, Mawardi, Berhasani, Hardiansyah, Wardatul Aman, Boby Kurniawan, Fredi Agusta, Rian, Wawit Agus Tri, Ade Saputra dan Ahmad Firdaus. Kesebelah pelaku dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya di beberapa titik, di Jalan dr Murjani, Jalan Ulin, Eka Sandehan, Virgo, Jati Ujung, Bukit Keminting, Jalan Beliang hingga Jalan Yos Sudarso.

“Benar, pandemik Covid-19 semakin dimanfaatkan para jaringan peredaran gelap narkoba untuk beraksi,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat konferensi pers, Senin (24/8).

Diutarakan Jaladri, terkait pengungkapan kasus narkotika. Tak hanya mengamankan barang bukti dan menangkap para pelaku. Pihaknya juga menerapkan  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

”Kami tegas untuk menerapkan pasal tertinggi,” tegasnya.

Didampingi Wakapolresta AKBP Andi dan Kabag Ops Kompol Hemat Siburian, Jaladri membeberkan dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku tersebut memperoleh maupun membeli sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan maupun dikonsumsi pribadi.

”Sabu banyak dipasok dari luar Kalteng dan dijual lagi di Palangka. Apapun itu tetap saya pastikan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam untuk terus memberantas peredaran narkoba. Berani berbuat berani bertanggung jawab, berani jual narkoba maka siap-siap sel tahanan menjadi tempatnya,” ujarnya.

Kata Jaladri, dari 11 tersangka diketahui pula ada membeli dan memesan narkoba di kawasan pontoon, yakni dengan cara menghubungi melalui telepon atau langsung mendatangi lokasi untuk bertransaksi. Bahkan diketahui ada yang bisa mencarikan barang haram itu untuk diperjualbelikan.

”Jadi mereka ini ada pula jaringan dari Lapas Kelas II A Palangka Raya. Namun modusnya melempar narkotika di pinggir jalan yang sudah ditentukan, sehingga antara pembeli maupun pemesan dan pengantar tidak saling bertatap muka. Namun apapun itu saya perintahkan untuk lebih didalami hingga nanti akhirnya bisa meringkus pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya.

Jaladri menambahkan sudah menginstruksikan personelnya untuk terus lebih gencar memberantas narkotika, walaupun ditengah pandemic saat ini, sebab kondisi saat ini sangat dimanfaatkan para pelaku untuk bertransaksi. Apalagi harga barang haram itu dipasaran semakin mahal dan peminatnya banyak.

”Intinya kami akan berperang terus untuk memberantas narkoba. Bagi masyarakat silakan laporkan untuk ditindaklanjuti jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba,” pungkasnya. (daq/fm)     

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers