PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya menetapkan dua komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya, BR dan AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013. Keduanya diduga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dan mengurangi volume barang yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
”Sudah ada dua tersangka lagi, yakni BR dan AS. Senin akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan sebelumnya keduanya memang saksi,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui AKP Erwin Togar Hasian Situmorang, Jumat (15/4).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
---------- SPLIT TEXT ----------
Hasian menjelaskan, Panwaslu mendapat anggaran pemilu dari Bawaslu Kalteng yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023. Anggaran yang terpakai sebesar Rp 859.279.864, sehingga tersisa Rp 1.272.443.216.
”Dana itu di-mark up. Contoh, harusnya mobil disewa Rp 300 ribu, tapi dilaporkan Rp 500 ribu. Ada juga yang tidak ada mobilnya, termasuk menggunakan mobil pribadi, tetapi dikatakan mobil rental,” katanya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu, IP, sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti dan hasil audit BPKP. Penyelidikan dilakukan sejak 2015 lalu. (daq/ign)