SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim serta Dandim 1015 Sampit melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Mou). Pelaksanaan itu untuk menyelaraskan pemahaman sekaligus menyatakan kesiapan KPU Kotim bersama Pemkab dan Polres Kotim serta Dandim 1015, sekaligus Ketua IDI Kotim dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim dalam menyusksekan Pilkada 2020 dengan aman dan damai.
”Penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan kesepakatan dalam hal pengamanan, pemeriksaan kesehatan bacalon, sekaligus berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada yang masih terus berlangsung,” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Senin (31/8).
Melalui pendatanganan nota kesepahaman, dia berharap ada semangat yang sama untuk menyukseskan pemilihan 2020 dengan aman, damai, sekaligus bekerja sama menyosialisikan Pilkada 2020.
Siti mengatakan, berbagai tahapan pilkada sudah terlaksana. Di antaranya, perencanaan dan tahapan pelaksanaan. Untuk tahapan perencanaan, KPU Kotim bersama Pemkab Kotim sebelumnya sudah melaksanakan penandatangan NPHD pada 30 September 2019.
”Alhamdulillah, anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada sudah 100 persen diterima oleh KPU Kotim. Kecuali nanti masih ada yang mesti dibicarakan lebih lanjut apabila terdapat revisi anggaran sehubungan dengan adanya kenaikan penyelenggara adhoc dan itu harapan kami dapat dibahas lebih lanjut di perubahan anggaran,” ujarnya.
Di samping itu, ketentuan kegiatan penyelenggaraan juga telah dilaksanakan dengan menginformasikan melalui media massa, media sosial, dan website resmi KPU Kotim. Namun, penyampaian sosialisasi dilakukan berbeda di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan, Pilkada 2020 dilaksanakan bersamaan dengan pandemi Covid-19.
”Jadi, ada protokol pencegahan Covid-19 yang harus dipatuhi bersama, khususnya dalam setiap tahapannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Siti mengatakan, tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilaksankaan sejak Januari bertepatan dengan penyerahan DP4 dari Kemendagri yang diserahkan kepada KPU RI. ”DP4 ini sudah menjadi kewajiban kami untuk menyandingkan dengan DPT terakhir. Hasil sandingnya diberikan kepada KPU RI secara berjenjang untuk perlu dilakukan penyusunan data pemilih sehingga data tersebut menjadi dasar dalam pelaksanan coklid,” ujarnya.
Dikatakan, coklid telah dilaksanakan dengan merekrut Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sesuai jumlah TPS, yakni 905 TPS. Kegiatan itu dilaksanakan pada 15 Juli-13 Agustus 2020 lalu. Selama bertugas, PPDP telah menjalankan protokol Covid-19, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pemeriksaan rapid test.
”Setelah coklid, dilanjutkan proses penyusunan data pemilih di tingkat PPS dan ini sudah dilaksanakan. Sampai sekarang masih proses rekapitulasi di tingkat PPS, dilanjutkan tingkat PPK sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kotim pada 5-14 September,” katanya.
Siti menambahkan, penetapan DPT Pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, dalam penetapan DPS tak ada lagi DPS hasil perbaikan (hp). ”DPSHP hanya ada di tingkat PPS dan PPK. Sedangkan di Kotim langsung ditetapkan menjadi DPT yang dijadwalkan mulai 9-16 Oktober,” ujarnya.
”DPT ini sangat berhubungan terhadap ketersediaan logistik, sehingga pada 16 Oktober 2020 sudah ditetapkan jumlah DPT di Kotim,” tambahnya.
Lebih lanjut Siti mengungkapkan, tahap yang saat ini sedang berjalan, yakni pengumuman pendaftaran bacalon yang sudah diumumkan mulai 28 Agustus-3 September di media massa, media sosial, dan website KPU.
”Di situ kami mennyampaikan penetapan syarat pencalonan dimana pemenuhan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi hasil pemilu 2019,” ujarnya. Jumlah kursi di DPRD Kotim sebanyak 40 kursi, sehingga untuk mengusung bacalon minimal 8 kursi atau bisa menggunakan penyerahan dukungan sebanyak 25 persen suara sah.
”Suara sah dalam pemilu untuk pemilihan DPRD di Kotim berjumlah 191.867. Kalau 25 persennya, berarti 47.967 suara yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Siti mengatakan, tempat pendaftaran dilaksanakan mulai 4-6 Sepetember. ”Waktu tanggal 4 dan 5 jam 08.00-16.00 dan khusus pada pendaftaran terakhir tanggal 6 mulai 08.00-12.00 malam. Harapan kami, bacalon tidak menyerahkan berkas pendaftaran pada waktu terakhir, karena ketika syarat pencalonan nanti harus diperbaiki, tidak ada waktu lagi melakukan perbaikan karena sudah dihari terakhir,” ujarnya.
Siti menambahkan, bersamaan dengan jadwal syarat pencalonan, ada tahapan yang harus dijalankan, yakni tahapan verifikasi administrasi untuk syarat calon. Tetapi, ada beberapa formulir yang berada diluar kewenangan KPU sehingga untuk memastikan keabsahan formulir tersebut, seperti ijazah diperlukan kerja sama instansi terkait.
”Untuk memastikan keabsahan legalisir ijazah, ada dibentuk tim kelompok kerja yang di dalamnya melibatkan pengadilan, polres, bekerja sama melakukan identifikasi administrasi untuk syarat calon,” tandasnya. (hgn/ign)