PANGKALAN BUN – Personel gabungan Kepolisian Resort Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis (3/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
Empat pelaku bernama Raymollah (47) warga asal Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat.
Komplotan ini diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Kawanan ini melakukan pencurian dengan menodong korban menggunakan senjata tajam jenis parang di sebuah rumah di Jalan Jenderal A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, pada Senin (10/8/2020) pukul 02.40 WIB lalu.
Kejadian tersebut berawal saat korban bersama isterinya tengah tidur dan dibangunkan oleh pelaku yang saat itu memakai penutup wajah sambil menodongkan sebilah parang dan bertanya letak uang milik korban.
“Karena ketakutan, isteri korban mengeluarkan uang Rp 60 juta yang disimpan di dalam lemari serta uang sebanyak Rp 6 juta di dalam dompet. Tidak cukup sampai disitu, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan perhiasan yang dipakai istri korban. Sambil mengacak - acak seluruh isi kamar, pelaku mengambil dua unit gawai atau handphone di ruang tamu," jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pelaku juga mengikat korban dan isterinya mengunakan tali gorden lalu menutup mulut keduanya dengan sarung dan dimasukkan ke dalam kamar mandi.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Berhasil merampok, para pelaku langsung kabur. Berselang beberapa menit, korban keluar dalam keadaan terikat, langsung meminta bantuan dna membuat laporan,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan korban serta keterangan saksi dan didapat Informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polres Kobar langsung berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk mencegat pelarian empat perampok. Berhasil ditangkap, dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil warna hitam, dua bilah parang, satu linggis, dua obeng, satu senter, dua unit gawai, empat penutup kepala, tiga sarung tangan dan dua masker.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolres. (sam/fm)