PANGKALAN BUN - Penggugat Pasar Tembaga Indah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Koh Gondo alias Cek Ayong kehilangan alat bukti utama, yakni dokumen surat tanah asli dan surat wasiat asli.
Cek Ayong menduga dua dokumen tersebut hilang saat sidang di lapangan yang sempat ricuh pada Jumat (8/4) lalu. Bahkan, penggugat sempat dibogem warga saat melakukan pengukuran tanah.
Menurut Ayong, pengukuran batas-batas luasan lahan sesuai dengan materi gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan nomor register 46/Pdt 6/ 2015/PN Pangkalan Bun. Obyek sengketa dengan panjang 113/117 meter dan lebar 103/104 meter.
Dalam keadaan panik, Ayong berusaha menyelamatkan diri. Sesampai di rumah, surat-surat berharga yang menurut pengakuannya ia simpan di saku jaket tersebut sudah hilang.
"Surat-surat memang saya bawa untuk bahan sidang lapangan, saya sudah berusaha mencari setelah insiden tersebut dan menanyakan kepada orang-orang yang hadir saat sidang, namun tidak ketemu juga," ujar Ayong, Minggu (17/4). (jok/yit)