SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 18 April 2016 11:30
Sempat Dibogem, Penggugat Pasar Kehilangan Bukti
SENGKETA: Koh Gondo (berjaket coklat menggunakan topi) telah kehilangan alat bukti pada saat sidang ditempat Pasar Tembaga Indah pasca terjadi ricuh beberapa waktu lalu. (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Penggugat Pasar Tembaga Indah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Koh Gondo alias Cek Ayong kehilangan alat bukti utama, yakni dokumen surat tanah asli dan surat wasiat asli.

Cek Ayong menduga dua dokumen tersebut hilang saat sidang di lapangan yang sempat ricuh pada Jumat (8/4) lalu. Bahkan, penggugat sempat dibogem warga saat melakukan pengukuran tanah.

Menurut Ayong, pengukuran batas-batas luasan lahan sesuai dengan materi gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan nomor register 46/Pdt 6/ 2015/PN Pangkalan Bun. Obyek sengketa dengan panjang 113/117 meter dan lebar 103/104 meter. 

Dalam keadaan panik, Ayong berusaha menyelamatkan diri. Sesampai di rumah, surat-surat berharga yang menurut pengakuannya ia simpan di saku jaket tersebut sudah hilang. 

"Surat-surat memang saya bawa untuk bahan sidang lapangan, saya sudah berusaha mencari setelah insiden tersebut dan menanyakan kepada orang-orang yang hadir saat sidang, namun tidak ketemu juga," ujar Ayong, Minggu (17/4). (jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers