PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di Jalan Yos Sudarso, Selasa (16/9) malam.
Kegiatan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor: 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Umi didampingi Sekda Kota Hera Nugrahayu, Kepala BPBD Kota, Emi Abriyani dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
Tujuan utama kegiatan pengawasan dan penindakan ini adalah agar masyarakat tetap menggunakan masker serta sadar dan selalu waspada bahwa Covid-19 masih ada di sekitar kita.
“Saya langsung hadir di tengah-tengah masyarakat untuk penerapan Perwali, yakni penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan. Saya melihat kesadaran masyarakat untuk gunakan masker masih belum maksimal. Sekitar 70 persen saja yang benar-benar sadar, sebab masih ada ditemukan pelanggaran,” kata Umi.
Kata Umi, implementasi dari Perwali memiliki tujuan agar masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat kondisi pandemi hingga kini belum mereda.
"Adanya penerapan Perwali ini, secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk saling bergotong-royong menekan dan menghentikan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dia menekankan, berbicara sanksi sosial atau sanksi denda yang tertuang dalam Perwali, maka masyarakat harus bisa memahami maksud dan tujuan yang diharapkan seiring penerapan Perwali tersebut.
Harus dipahami, sanksi diberikan bukan untuk mempersulit ataupun menakuti maupun membebani, namun semata-mata untuk memperkuat kembali ke disiplinan masyarakat menjalankan aturan.
“Kenyataan terlihat, kedisiplinan masyarakat sangat kurang. Seperti memakai masker. Padahal masker kunci pokok mencegah dini penularan virus," tambahnya.
Dia menekankan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus kerja keras menekan penyebaran. Termasuk dengan cara membuat aturan sebagai dasar memberikan ketegasan.
"Tentu tujuan perwali dibuat agar virus ini segera berakhir, diiringi kedisiplinan masyarakat agar semuanya bisa kembali normal,” tegasnya.
Umi menyebutkan, khusus untuk kegiatan tersebut, ada 49 masyarakat terjaring razia Yustisi dan dikenakan sanksi.
"Dari 49 orang, 2 diantaranya disanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu dan 47 lagi menjalankan sanksi sosial, membersihkan kawasan taman kota di halaman TVRI, seraya mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (daq/fm)