SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 21 September 2020 14:35
Wanita Cantik Ini Kelola Pasokan Sabu Senilai Ratusan Juta di Wilayah Kotim
PENGEDAR : EV memperlihatkan barang bukti sabu seberat kotor 51,96 gram dan kini sudah mendekam dalam sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Kalteng. ( IST /RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,  Wanita berinisial EV (36) warga Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Perempuan berparas cantik ini terlibat peredaran narkotika lintas kabupaten. Dia diamankan tim khusus Direktorat narkoba Polda Kalteng bersama barang bukti, Jumat (18/9) bersama barang bukti  sabu seberat kotor 51,96 gram.

EV Dibekuk di Jalan Hasan Mansyur Kotim. Diduga Ev merupakan jaringan besar peredaran gelap narkotika di KotawaringiN Timur dan memang telah lama menjadi target tangkapan aparat kepolisian. Kini kasus tersebut terus dikembangkan tim Ditresnarkoba.

Diakui tersangka narkotika dipasok dari Pontianak dan Banjarmasin. Jika diuangkan 51,96 gram senilai ratusan juta rupiah. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bundle plastik klip, timbangan digital dan gelas. Menariknya untuk mengelabui petugas, EV meletakkan barang haram itu di dalam gelas warna kuning.

Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (20/9) menyampaikan,  EV merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dikategorikan pengedar narkoba di kawasan Kotawaringin Timur.

”Kita amankan EV bersama barbuk 51,96 Gram sabu di Jalan Hasan Mansyur Kota Sampit. Tersangka merupakan TO aparat dan diduga menjadi jaringan besar peredaran barang haram tersebut di kawasan sekitar Kotawaringin Timur,” paparnya.

Mantan Kapolresta Palangka Raya ini menyatakan,  pengungkapan kasus sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis. Berbekal informasi itu, secara khusus tim Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut.

Lalu, secara maraton terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Jalan Mansyur Kotim. Dilanjutkan penggeledahan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT Bintang Wijaya Timur,  sampai akhirnya menemukan barang bukti.  

”Kita amankan di satu lokasi, lalu dikembangkan dan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 6,71gram di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT Bintang Wijaya Timur.Ini masih terus dikembangkan,” ujar perwira menengah Polri ini.

Hendra menjelaskan, saat ini tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng terus bergerak melakukan pengambangan dan penyelidikan, terutama distribusi barang dan jaringan lain dari tersangka.”Terus dikembangkan dan tersangka dikenakan pasal 112 jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara atau mati dan atau denda 8 miliar,” paparnya.

Hendra menambahkan,  kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang dengan Narkoba.Karena peran masyarakat sangat lah penting dalam membantu petugas memberantas peredaran narkoba yang selama ini kian merajalela di wilayah hukum Polda Kalteng.

"Peran masyarakat dalam memberantas dan menekan angka peredaran narkoba di Kalteng sangatlah penting. Karena tanpa ada informasi dari masyarakat, kepolisian sulit untuk mengungkapnya. Dan secara konkret kepolisian akan terus menggempur peredaran barang haram tersebut,” pungkas mantan kapolres Kapuas ini.(daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers