PALANGKA RAYA— Melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan mengancam nyawa petugas di lapangan. Muhammad Arsad alias Asat (25) warga Tumbang Rungan dan Muhammad Lutfi alias Lufi (21) warga Jalan Bangaris,terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki. Dua butir peluru bersarang di kaki kanan mereka lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tindakan tegas terukur itu dilakukan aparat setelah keduanya melakukan pencurian, di Jalan dr Murjani, Senin (21/9) malam. Mereka dibekuk saat mengiring kendaraan curiannya di Jalan PM Noor. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Sat Reskrim Polresta, melihat gerak gerik keduanya, hingga diinterogasi dan langsung melakukan perlawanan hingga dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan, tindakan terukur dilakukan karena saat hendak diamankan berusaha melarikan diri, dan melakukan perlawanan. Diketahui M Arsad ternyata DPO kasus pembunuhan di Pahandut Seberang tahun 2015 lalu, sedangkan Lufhi adalah residivis kasus curanmor dan pernah dipenjara dalam kasus serupa.
"Mereka ditangkap ketika berada di Jalan PM Noor dan saat hendak diamankan, mereka melawan dan lari sehingga anggota menembak bagian kaki kedua pelaku. Saat diinterogasi ternyata keduanya terdapat catatan criminal, satu DPO dan satunya lagi residivis kasus curanmor," kata Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (23/9).
Jaladri mengatakan, awalnya kedua pelaku yang sudah saling kenal malam itu bertemu. Kemudian muncul ide dari Lutfi untuk mencuri sepeda motor. Malam itu keduanya langsung keliling diseputaran Jalan dr Murjani. Saat itu para pelaku ini melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan Nopol KH 6063 YJ milik Ita Rovita (28), pegawai honorer di bagian Rorena Polda Kalteng.
Sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang, sehingga mempermudah tersangka beraksi. Dalam kasus ini yang jadi eksekutor sepeda motor adalah M Lutfi, sedangkan rekannya Arsad memantau situasi. Tak lama dari TKP, keduanya mengiring motor hingga ke Jalan PM Noor dengan cara didorong.
Sampai di PM Noor,keduanya mencoba menyalakan motor tetapi tidak bisa, sampai terlihat personel yang merasa curiga, karena tengah malam mendorong motor. Saat ditanya ternyata tidak ada kuncinya, merasa aksinya ketahun keduanya melawan dan melarikan diri hingga tindakan terukur pun dilakukan.
Jaladri menambahkan kedua tersangka kini mereka di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf 4 KUHPidana, untuk hukuman kurungan penjaranya selama tujuh tahun. Sedangkan kerugian yang dialami korban atas peristiwa itu sebesar Rp18 juta.
”Saat ini sudah tersangka dan terus didalami, apakah ada kasus lain. Sementara masih mengaku beraksi satu kali,”terangnya.
Sementara iu, Luhfi mengakui perbuatan tersebut dan berencana motor curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. ”Saya jual untuk biaya hidup dan saya akui melakukan pencurian,” pungkasnya. (daq/dc)