PANGKALAN BUN - Agar tak salah melangkah dalam menjalankan tugas terutama dalam pengurusan proyek pemerintah, kantor Bea Cukai Pangkalan Bun menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana, sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang konsekuensi hukum dari perikatan kontrak.
"Ini acara sebagai pembekalan saja untuk menambah pengetahuan sebelum melaksanakan kegiatan proyek, ini untuk warning sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan tepat guna serta bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,"jelas Dandeni usai kegiatan.
Menurutnya langkah bea cukai ini sangat bagus dan patut didukung untuk persiapan tahun 2021 mendatang. Sehingga pada saat pelaksanaan terhindar dari resiko-resiko hukum pidana, perdata maupun administratif.
Sementara Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Pandhu Pratomo melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Yuli Wijayanto, mengatakan pembekalan hukum dari Kejaksaan akan sangat bermanfaat sebagai pedoman pada saat pelaksanaan proyek mendatang.
"Tentu harapan kami pada saat pelaksanaan agar tidak salah dalam melangkah terutama bagi pegawai Bea Cukai yang terlibat berinteraksi kontrak atau lain sebagainya. Siapapun pelaksana dengan adanya penerangan hukum ini akan terbekali,"pungkasnya.
Acara ini dihadiri seluruh personel Bea Cukai tapi sebagian juga menyaksikan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid 19. (sam/gus)