PANGKALAN BUN –Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukan sikap tegas terhadap anggota yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Buktinya, salah seorang anggota berinisial AR berpangkat Brigadir Polisi dipemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Prosesi pemecatan terhadap anggota Satuan Sabhara Polres Kobar ini dilakukan saat apel yang dipimpin langsung Wakapolres Kobar Kompol Joan Verdianto di halaman Mapolres Kobar, Senin (18/4). Apel PTDH yang tidak dihadiri oknum anggota tersebut diguyur hujan lebat. Ratusan anggota yang mengikuti apel basah kuyup kehujanan.
Wakapolres Kobar Kompol Joan Verdianto mengatakan, apel upacara PTDH ini sengaja dilaksanakan agar dapat diketahui, kemudian menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Kobar. Peristiwa ini bisa diambil hikmahnya sehingga anggota tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
AR telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
---------- SPLIT TEXT ----------
Joan menjelaskan, pemecatan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan melalui proses yang panjang, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditempat yang sama Kabag Sumda Kompol Eko Sutrisno mengatakan, PTDH ini dilaksanakan karena AR telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri berupa meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
“Pemecatan anggota AR ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor. Kep/215/IV/2016 yang dikeluarkan 4 April 2016 lalu,” papar Eko kemarin. (el/yit)