SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotim kembali melakukan pengecekan terkait perkembangan kesehatan terhadap korban penganiayaan oleh ibu kandung yang sebelumnya sempat menggegerkan warga Kotim. Bocah lima tahun tersebut menjalani pemeriksaan di RS Betang Pambelum, Palangka Raya.
”Sebelumnya korban sudah menjalani perawatan lengan kirinya yang mengalami defragsi. Saat ini korban menjalani pemeriksaan lagi untuk mengecek perkembangan kesehatannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (30/9).
Dia melanjutkan, dalam perjalanan ke Palangka Raya, korban dikawal dua personel Polres Kotim menggunakan mobil ambulans polres. ”Kami juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kondisi psikis korban agar tidak trauma berkepanjangan akibat perlakuan kekejaman yang dialaminya,” terangnya.
Bocah malang itu menjadi korban penyiksaan yang dilakukan ibu kandung dan kekasih sang ibu pada Agustus 2020 lalu. Usai menyiksa korban, kedua pelaku berupaya melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Palangka Raya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Karena kekerasan dilakukan ibu kandung korban, pelaku juga dikenakan Pasal 80 Ayat 2 dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (sir/ign)