PANGKALAN BUN - Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana menegaskan bahwa kampanye untuk Pilgub Kalteng akan berlangsung 78 hari kedepan. Namun setiap kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Kampanye Cagub, Cawagub dan tim sukses sudah mulai dilaksanakan. Metode yang dilakukan yakni mengumpulkan orang dengan jumlah terbatas dan blusukan," kata Kapolres Kobar AKBP, Andi Kirana, Kamis (8/10).
Menurutnya dalam setiap kampanye, Paslon dan tim sukses wajib mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang ada di daerah dan juga Polda Kalteng. Sementara untuk Polres Kobar hanya melakukan proses pengamanan agar kegiatan kampanye berlangsung aman. "Untuk pengamanan sendiri kita berikan porsi sesuai dengan ketentuan. Kita juga tidak membedakan dalam proses pengamanan untuk kedua calon," ujarnya.
Selain pengamanan, Polres juga melakukan evaluasi setiap kegiatan kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa. Karena kampanye sekarang berada dalam situasi pandemi Covid-19. "Sehingga dalam proses pengamanan kampanye, anggota yang ditugaskan juga berkewajiban melaporkan situasi di lapangan. Jika ada pasangan calon yang melakukan kampanye dengan menyediakan musik agar banyak orang datang dan melanggar protokol kesehatan maka konsekuensinya bisa dibubarkan," ujarnya. (rin/sla)