PANGKALAN BUN – Pelanggaran atasa pengaturan waktu melintas bagi kendaraan besar di Kota Pangkalan Bun masih terus terjadi. Sejumlah sopir truk angkutan berat (kontainer) bandel tetap dan melintasi jalur padat perkotaan sesuka hati.
Truk tersebut diketahui melintas dari arah Jalan Ahmad Yani berlanjut ke Jalan Natai Arahan dan menuju ke sejumlah gudang di Kota Pangkalan Bun.
Bahkan, beberapa kali kendaraan besar yang melintas di luar jadwal itu tidak kuat saat naik di tanjakan Terminal Natai Suka.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Fitriyana menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mencabut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan jalan di Kota Pangkalan Bun. "Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalulintas dan angkutan jalan," tegasnya, Senin (12/10).
Mengingat hal itu maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskannya, kebijakan tersebut berlaku mengingat kepada semua operator dan pengusaha angkutan barang. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Larangan kendaraan yang melintas dikategorikan bagi kendaraan angkutan berat dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang dengan bwrat MST lebih dari 8000 kilogram," terangnya.
Kemudian kata dia, larangan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.
Kendati demikian, bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan untuk kepentingan proyek pembangunan pemerintah, kendaraan pengangkut barang rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang bersifat darurat, diperbolehkan untuk melintas. "Dan untuk batas masuk kota Pangkalan Bun dari arah Sampit Bundaran Pangkalan Lima dan batas masuk dari Pangkalan Bun dari arah Kumai adalah terminal bongkar muat," imbuhnya.
Terkait dengan jalur lintasan kendaraan berat tersebut hanya diperbolehkan melintas di Jalan Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malino - Jalan Iskandar - Jalan Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Tjilik Riwut II dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian dari arah Kumai adalah Jalan Bendahara - Jalan Pemuda - Jalan Gerilya - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Bundaran Pancasila - Malino - Jalan Batak Arahan.
Terkait dengan masih adanya operator dan pengusaha angkutan yang membandel, Dishub akan melakukan pembahasan dengan Satlantas Polres Kobar dan Siahub Provinsi.
"Kita tunggu arahan dan regulasi supaya tidak berbenturan dengan teknis di lapangan," pungkasnya. (tyo/sla)