SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 13 Oktober 2020 13:23
Truk Kontainer Tabrak Jadwal Melintas
SALAHI ATURAN : Salah satu kendaraan bermuatan kontainer yang mengalami kecelakaan saat melintas di ruas Jalan Sudirman lantaran bagian atas kontainer tersangkut di dahan pohon, baru - baru ini.( SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pelanggaran atasa pengaturan waktu melintas bagi kendaraan besar di Kota Pangkalan Bun masih terus terjadi. Sejumlah sopir truk angkutan berat (kontainer) bandel tetap dan melintasi jalur padat perkotaan sesuka hati. 

Truk tersebut diketahui melintas dari arah Jalan Ahmad Yani berlanjut ke Jalan Natai Arahan dan menuju ke sejumlah gudang di Kota Pangkalan Bun. 

Bahkan, beberapa kali kendaraan besar yang melintas di luar jadwal itu tidak kuat saat naik di tanjakan Terminal Natai Suka. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Fitriyana menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mencabut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan jalan di Kota Pangkalan Bun. "Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalulintas dan angkutan jalan," tegasnya, Senin (12/10). 

Mengingat hal itu maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditegaskannya, kebijakan tersebut berlaku mengingat kepada semua operator dan pengusaha angkutan barang. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Larangan kendaraan yang melintas dikategorikan bagi kendaraan angkutan berat dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang dengan bwrat MST lebih dari 8000 kilogram," terangnya. 

Kemudian kata dia, larangan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter. 

Kendati demikian, bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan untuk kepentingan proyek pembangunan pemerintah, kendaraan pengangkut barang rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang bersifat darurat, diperbolehkan untuk melintas. "Dan untuk batas masuk kota Pangkalan Bun dari arah Sampit Bundaran Pangkalan Lima dan batas masuk dari Pangkalan Bun dari arah Kumai adalah terminal bongkar muat," imbuhnya. 

Terkait dengan jalur lintasan kendaraan berat tersebut hanya diperbolehkan melintas di Jalan Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malino - Jalan Iskandar - Jalan Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Tjilik Riwut II dan Jalan Jenderal Sudirman. 

Kemudian dari arah Kumai adalah Jalan Bendahara - Jalan Pemuda - Jalan Gerilya - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Bundaran Pancasila - Malino - Jalan Batak Arahan. 

Terkait dengan masih adanya operator dan pengusaha angkutan yang membandel, Dishub akan melakukan pembahasan dengan Satlantas Polres Kobar dan Siahub Provinsi. 

"Kita tunggu arahan dan regulasi supaya tidak berbenturan dengan teknis di lapangan," pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers