SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 13 Oktober 2020 13:23
Truk Kontainer Tabrak Jadwal Melintas
SALAHI ATURAN : Salah satu kendaraan bermuatan kontainer yang mengalami kecelakaan saat melintas di ruas Jalan Sudirman lantaran bagian atas kontainer tersangkut di dahan pohon, baru - baru ini.( SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pelanggaran atasa pengaturan waktu melintas bagi kendaraan besar di Kota Pangkalan Bun masih terus terjadi. Sejumlah sopir truk angkutan berat (kontainer) bandel tetap dan melintasi jalur padat perkotaan sesuka hati. 

Truk tersebut diketahui melintas dari arah Jalan Ahmad Yani berlanjut ke Jalan Natai Arahan dan menuju ke sejumlah gudang di Kota Pangkalan Bun. 

Bahkan, beberapa kali kendaraan besar yang melintas di luar jadwal itu tidak kuat saat naik di tanjakan Terminal Natai Suka. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Fitriyana menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mencabut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan jalan di Kota Pangkalan Bun. "Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalulintas dan angkutan jalan," tegasnya, Senin (12/10). 

Mengingat hal itu maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditegaskannya, kebijakan tersebut berlaku mengingat kepada semua operator dan pengusaha angkutan barang. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Larangan kendaraan yang melintas dikategorikan bagi kendaraan angkutan berat dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang dengan bwrat MST lebih dari 8000 kilogram," terangnya. 

Kemudian kata dia, larangan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter. 

Kendati demikian, bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan untuk kepentingan proyek pembangunan pemerintah, kendaraan pengangkut barang rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang bersifat darurat, diperbolehkan untuk melintas. "Dan untuk batas masuk kota Pangkalan Bun dari arah Sampit Bundaran Pangkalan Lima dan batas masuk dari Pangkalan Bun dari arah Kumai adalah terminal bongkar muat," imbuhnya. 

Terkait dengan jalur lintasan kendaraan berat tersebut hanya diperbolehkan melintas di Jalan Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malino - Jalan Iskandar - Jalan Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Tjilik Riwut II dan Jalan Jenderal Sudirman. 

Kemudian dari arah Kumai adalah Jalan Bendahara - Jalan Pemuda - Jalan Gerilya - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Bundaran Pancasila - Malino - Jalan Batak Arahan. 

Terkait dengan masih adanya operator dan pengusaha angkutan yang membandel, Dishub akan melakukan pembahasan dengan Satlantas Polres Kobar dan Siahub Provinsi. 

"Kita tunggu arahan dan regulasi supaya tidak berbenturan dengan teknis di lapangan," pungkasnya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers