SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:09
Hindari Keberpihakan Dalam Pilkada, Reklame Sosialisasi Pemprov Diturunkan
JAGA NETRALITAS: Petugas Bawaslu Kobar bersama TNI, Polri dan Satpol PP dan Damkar Kobat ketika menggelar kegiatan penertiban dan penurunan alat peraga non kampanye di sekitar Kota Pangkalan Bun, Jumat (15/10).(Istimewa/bawaslu Kobar)

PANGKALAN BUN- Sejumlah reklame berupa spanduk maupun baliho non alat peraga kampanye (APK) politik, yang berada di sekitar Kota Pangkalan Bun diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), (15/10). 

APK non peraga kampanye yang diturunkan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Dalam salah satu pasalnya dinyatakan,  bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon,  dilarang membuat program kampanye yang berkenaan dengan jabatannya. 

"Jadi alat peraga yang kita turunkan merupakan alat peraga di luar APK milik salah satu pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani. 

Dalam penurunan sejumlah reklame tersebut, pihak Bawaslu yang didampingi anggota TNI dan Polri serta Satpol PP dan Damkar Kobar. Timg bungan ini menyisir ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun dan ditemukan sebanyak 19 alat peraga non APK. 

Kegiatan tersebut berlangsung bukan hanya di dalam kota,  tetapi juga menyisir hingga ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun pihak Bawaslu belum mendapat rekapan berapa jumlah alat peraga non APK yang berhasil ditemukan. 

Dorik menjelaskan, alat peraga yang berhasil diamankan adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait beberapa program dan imbauan,  serta alat peraga Covid- 19 tentang ajakan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Ditegaskannya pula, penurunan alat peraga sosialisasi yang dilakukan pihaknya, juga atas instruksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah , agar segera menertibkan alat peraga non kampanye tersebut. 

"Di poster dan spanduk tersebut ada lambang Pemprov, Pemda dan Bank Kalteng terkait ajakan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. 

Dorik berharap,  dengan diturunkannya alat peraga non kampanye tersebut agar perhelatan Pilkada tersebut dapat berjalan baik dan tidak ada keberpihakan dari pemerintah 

Setelah ditertibkan dan diturunkan, selanjutnya 19 baleho dan spanduk tersebut diamankan di Kantor Bawaslu Kobar. (tyo/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers