PANGKALAN BUN - Tim yustisi akan mempertegas sanksi penegakan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal itu dilakukan karena dalam 10 hari pelaksanaan operasi yustisi di Kecamatan Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada, dan Pangkalan Banteng, petugas telah menjaring hampir 500 orang pelanggar.
Kasatpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat Majerum Purni mengungkapkan bahwa dalam 10 hari pertama pelaksanaan operasi yustisi penegakkan Perbup 54 tahun 2020 masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan yang jumlahnya hampir mencapai 500 orang. “Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi, dan menunjukan bahwa masyarakat masih kurang peduli dan mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan itu pihaknya telah melakukan rapat evaluasi kegiatan operasi yustisi di 10 hari pertama. Keputusan peningkatan sanksi menunggu rapat koordinasi kembali dengan Sekda Kobar dan Bupati Kobar. "Kemarin kita sudah rapat evaluasi namun keputusan hasil rapat masih menunggu rakor lanjutan dengan bupati dan Sekda selaku Ketua Satgas Covid-19," ungkapnya, Rabu (21/10).
Majerum juga menegaskan bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum peduli terhadap protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar, oleh karena itu dipandang perlu untuk mempertegas sanksi dari sanksi sosial ke sanksi administratif.
“Tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kobar, BPBD, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan, telah menyasar sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan di Kobar serta usaha cafe dan karaoke,” katanya.
Dari hasil kegiatan tersebut khusus di hotel dan karaoke sementara ini belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kendati demikian pihaknya akan kembali melakukan operasi yustisi di dua tempat tersebut karena ada laporan bahwa setelah dilakukan operasi, baik pengunjung maupun pemandu karaoke tidak menerapkan social distancing dan mengenakan masker. “Kita akan sasar lagi, apabila kita temukan akan kita ambil tindakan tegas sesuai dengan Perbup 54 tahun 2020,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu 21 Oktober 2020, jumlah akumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 600 kasus. Dengan rincian terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dalam perawatan berjumlah 53 orang, sembuh 543 orang, dan meninggal 4 orang. (tyo/sla)