PROKAL.CO,
Oleh : Ariyanto. Kasi PDMS KPPN Pangkalan Bun
Wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia secara umum berpengaruh pada kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara sehingga bermunculan kebijakan pemerintah sebagai solusi. Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah dan lembaga – lembaga terkait segera mengambil langkah – langkah kebijakan dalam rangka untuk mengatasi permasalahan tersebut, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan Belanja Negara melalui Aplikasi eSPM
Belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN dilakukan oleh satuan kerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun
Kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan fungsi perbendaharaan negara adalah teknis penyampaian SPM ke KPPN. Untuk mencegah penyebaran virus akibat wabah pandemi covid–19 maka diberlakukan protokol kesehatan antara lain penggunaan sarana online dalam penyampaian SPM (Espm).
Dampak dari pemberlakuan mekanisme penyampaian dan pengujian SPM dari langsung dengan tatap muka, berganti menjadi melalui media online (eSPM) cukup membuat perubahan yang besar dalam cara kerja baik di satuan kerja maupun di KPPN. Perubahan mekanisme ini tentu akan berpengaruh pada output baik satuan kerja maupun KPPN dalam bentuk kinerja pelaksanaan anggaran yang disebut Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).