SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 27 Oktober 2020 09:07
Pengaruh eSPM terhadap Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Ariyanto. Kasi PDMS KPPN Pangkalan Bun

Oleh : Ariyanto. Kasi PDMS KPPN Pangkalan Bun

 Wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia secara umum berpengaruh pada kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara sehingga bermunculan kebijakan pemerintah sebagai solusi.  Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah dan lembaga – lembaga terkait segera mengambil langkah – langkah kebijakan dalam rangka untuk mengatasi permasalahan tersebut, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan Belanja Negara melalui Aplikasi eSPM

Belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN dilakukan oleh satuan kerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun

Kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan fungsi perbendaharaan negara adalah teknis penyampaian SPM ke KPPN.  Untuk mencegah penyebaran virus akibat wabah pandemi covid–19 maka diberlakukan protokol kesehatan  antara lain penggunaan sarana online dalam penyampaian SPM (Espm)

Dampak dari pemberlakuan mekanisme penyampaian dan pengujian SPM dari langsung dengan tatap muka,  berganti menjadi melalui media online (eSPM) cukup membuat perubahan yang besar dalam cara kerja baik di satuan kerja maupun di KPPN.  Perubahan mekanisme ini tentu akan berpengaruh pada output baik satuan kerja maupun KPPN dalam bentuk kinerja pelaksanaan anggaran yang disebut Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Masa Pandemi Covid-19

IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga  dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Berikut disajikan tabel nilai IKPA per aspek yang diambil dari Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).

Tabel Nilai IKPA Bulan September 2019 – Agustus 2020

(Nilai per Aspek Kinerja)

Berdasarkan table di atas, untuk aspek kesesuaian terhadap perencanan cenderung stabil pada angka di atas target sebesar 90, yaitu dengan rata – rata sebesar 96.  Nilai kinerja pelaksanaan anggaran pada 12 bulan yang stabil menunjukan bahwa perubahan besar yang terjadi paska pandemi covid-19 mulai bulan Maret 2020 ternyata tidak berpengaruh pada kinerja satuan kerja dalam merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan dalam DIPA. 

Pada aspek efektifitas pelaksanaan anggaran terdapat pola penurunan pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2020. Dalam hal ini, penulis hanya menganalisa pola perubahan pada awal masa pandemi yaitu bulan Maret 2020 yang cenderung rendah tingkat kinerja satuan kerja sehingga indeks terlihat hanya pada angka 74,99 pada bulan Maret 2020 dan April 2020. Kebijakan yang segera diambil oleh Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi satuan kerja dalam merealisasikan anggaran ternyata memberikan dampak yang cukup signifikan, pada bulan Mei 2020 dan seterusnya indeks kinerja satuan kerja naik signifikan menjadi kisaran di atas angka 90. 

Adanya pendemi covid-19 secara umum tidak berpengaruh pada tingkat efisiensi pelaksanaan anggaran, yang ditunjukan pada tabel di atas pada angka yang stabil sebesar 95 untuk kinerja pelaksanaan anggara satuan kerja.  Pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlahnya, baik saat sebelum maupun sesudah pandemi covid-19.  Hal ini membuktikan bahwa satuan kerja dapat mengelola perubahan sistem yang merupakan solusi kebijakan pemerintah.

Terakhir aspek kepatuhan terhadap regulasi menunjukan penurunan angka kinerja pada Mei 2020 dan seterusnya.  Pada bulan Maret 2020 dan April 2020 berada pada angka 98, namun pada bulan Mei 2020 dan seterusnya menurun pada angka 96.  Menurut penulis, ketidakpatuhan satuan kerja terhadap ketentuan penyampaian SPM Penggantian UP (SPM GUP) sebulan sekali, bukan dipengaruhi oleh pandemi covid-19, namun ada kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah berupa pembatasan jumlah SPM GUP yang membuat kebimbangan satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran.

Secara umum indeks kinerja selama bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2020 menunjukan trend penurunan pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2020 pada kisaran angka 88.  Indeks kinerja kembali meningkat pada bulan Mei 2020 dan seterusnya sehingga stabil di angka 96 atau 97.  Wabah pandemi covid-19 tetap saja mempengaruhi kinerja pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang terlihat pada indeks penurunan kinerja di bulan sekitar pandemi covid-19 mulai muncul.  Kemudian kebijakan yang cepat diambil Pemerintah untuk mengatasi persoalan telah menuai hasil, terlihat pada kinerja satuan kerja yang mulai tertata dengan baik serta perlahan dapat menyesuaikan ritme kerja dengan kebijakan yang diambil.  Rentang waktu penyesuaian selama 2 bulan merupakan prestasi yang tidak bisa dianggap enteng.

Kesimpulan

Meskipun disebut sebagai wabah yang berkonotasi negatif, namun selalu ada pelajaran yang baik yang dapat diambil.  Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola kebijakan pelaksanaan anggaran serta ketentuan yang telah disusun telah diuji untuk mendapatkan solusi terbaik.  Wabah pandemi covid-19 yang melanda negara kita, yang berdampak pada pelaksanaan APBN, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,  mampu diatasi dengan kebijakan yang tepat sehingga kinerja pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga tetap menunjukan kinerja terbaik.  Indeks kinerja pelaksanaan anggaran tetap berada pada angka di atas 90.

Para pengelola keuangan secara psikologis juga lebih nyaman dalam bekerja karena bisa dilakukan dalam segala waktu, bahkan dari rumah.  Wawancara dengan petugas di KPPN Pangkalan Bun ternyata lebih menyenangkan melalui online, karena bisa mengatur waktu dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal.

Melihat beberapa nilai plus dari kebijakan penerapan eSPM untuk pembayaran SPM dalam rangka pelaksanaan APBN, yang khususnya dikaitkan dengan tingkat kinerja satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran, dapat disimpulkan bahwa seiring waktu para pengelola keuangan satuan kerja dan KPPN dapat mengaplikasikan perubahan terkait mekanisme pembayaran APBN dengan baik sehingga kinerja pelaksanaan anggaran tetap dapat dipertahankan seperti halnya sebelum wabah pandemi covid-19, bahkan terdapat aspek yang justru meningkat.  Penggunaan eSPM di sisi lain menimbulkan keuntungan atau manfaat lain sebagai dampak positif, seperti penghematan anggaran atau psikologis SDM yang lebih baik.(***)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers