PROKAL.CO,
Oleh: Agustiar Sabran
SEMENJAK tahun 2009 yang lalu, RUU mengenai permasalahan ini digulirkan dan men jadi pembicaraan di DPR. Lama, tertindih dengan berbagai permasalahan lain, baru tahun 2020 ini permasalahan yang sangat penting, khususnya bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) ini masuk dalam Prolegnas, dan kini berada pada tahap sinkronisasi.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa status RUU Masyarakat Hukum Adat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 nomor urut 32. Pada Prolegnas Prioritas 2019 lalu, RUU Masyarakat Hukum Adat sempat mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
Namun, masih menyerap masukan dan aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Sementara, DPD juga mempunyai usulan yang sama terkait masyarakat adat yakni RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Oleh karena usulan DPD tak jauh berbeda, maka yang disetujui masuk Prolegnas adalah RUU .
Masyarakat Hukum Adat
Bahwasanya pada dasarnya RUU ini perlu dan seharusnya secara konkret mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat sipil yang lebih luas. Setidaknya hal ini dengan mencermati kondisi konkret bahwa MHA adalah komponen penting bangsa Indonesia yang berperan sentral dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah masing masing. Keberadan MHA tak dimungkiri menunjukkan identitas keberagaman bangsa yang sangatmajemuk dan menciptakan pola multikultural dalam segala aspek.