SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memindahkan seluruh aktivitas bongkar muat ikan dari kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ke Dermaga Palingkau Sungai Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi mengatakan, rencana ini bukan tanpa alasan. Selain karena pelabuhan di kawasan PPM bukan pelabuhan perikanan resmi, kondisi lingkungan yang semakin padat dan tidak memadai membuat aktivitas perikanan di kawasan tersebut dinilai sudah tidak ideal.
”Selama ini PPM hanya digunakan secara sementara. Dari sisi legalitas dan fungsi, itu bukan pelabuhan perikanan. Karena itulah sekarang kita dorong pemindahan ke Sungai Ijum, yang memang diproyeksikan sebagai kawasan sentra perikanan terpadu," ujar Oboi.
Pada pertengahan Januari lalu, Bupati Kotim Halikinnor telah meresmikan Dermaga Palingkau yang terletak di Desa Sei Ijum. Pembangunan dermaga ini diharapkan menjadi bagian penting dalam pengembangan sektor perikanan di Kotim, dengan memberikan fasilitas yang memadai bagi nelayan untuk melakukan kegiatan bongkar muat hasil tangkapan ikan.
Keberadaan dermaga ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan kelancaran aktivitas nelayan di daerah tersebut. Dermaga Palingkau dilengkapi dengan fasilitas yang dapat mendukung para nelayan untuk melakukan kegiatan sandar, tambat kapal, serta bongkar muat hasil tangkapan ikan dengan lebih mudah dan aman.
”Pelabuhan di Sungai Ijum sudah dilengkapi sejumlah fasilitas dasar, seperti pabrik es, yang sangat mendukung aktivitas perikanan. Selain itu, lokasi tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai arahan Pak Bupati," terangnya.
Meski menyadari jarak dari Sungai Ijum ke pusat kota Sampit cukup jauh dan berpotensi berdampak pada harga jual ikan karena bertambahnya biaya distribusi, Dinas Perikanan optimistis kendala tersebut bisa diatasi dengan pengaturan sistem distribusi yang efisien.
”Ada tantangan soal harga, karena memang jaraknya cukup jauh. Tapi itu bisa diatur. Yang penting sekarang kita mulai arahkan agar pelaku perikanan nantinya bisa memanfaatkan pelabuhan Sungai Ijum," jelasnya.
Untuk saat ini, aktivitas bongkar muat di PPM masih berlangsung karena belum ada surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai otoritas kepelabuhanan. Namun, Pemkab Kotim telah menyiapkan langkah antisipatif jika kebijakan provinsi segera dikeluarkan.
”Begitu ada petunjuk resmi dari provinsi, maka otomatis bongkar muat di PPM akan dihentikan total dan dipindahkan ke Sungai Ijum," tegas Oboi. (yn/ign)