KOTAWARINGIN LAMA – Kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di Jalan H.Ahmad Saleh (Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama). Pasalnya jalur tersebut kini sedang dalam perbaikan menyusul kerusakan parah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pembatasan kendaraan ini disampaikan Camat Kolam, Nahwani, Senin (26/10) sore. Untuk itu pihaknya meminta sopir atau pemilik truk yang biasa melintas di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama untuk mencari jalan alternatif.
"Disampaikan bahwa kendaraan roda enam ke atas untuk sementara waktu tidak diperkenankan melewati jalan tersebut dan untuk mencari alternatif lain demi kelancaran proses perbaikan," kata Nahwani.
Pelarangan kendaraan roda enam keatas ini mulai berlaku hari ini, Selasa (27/10) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Nahwani menyebut bahwa informasi pembatasan kendaraan ini langsung dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar. "Agar perjalanan tidak terganggu dan terjadi antrean atau menunggu, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan yang kategori dilarang agar jangan memaksakan diri dulu," tandasnya.
Sementara itu dalam beberapa hari terakhir lalu lintas di ruas jalan ini mulai tersendat dan terjadi antrean panjang di sejumlah titik ruas jalan yang rusak setelah banjir beberapa waktu lalu. (gst/sla)