SAMPIT - Operasi Zebra Telabang 2020 mulai dilaksanakan Satlantas Polres Kotim sejak Senin (26/10. Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan selama dua pekan kegiatan kepolisian.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin mengatakan, pelanggaran prioritas adalah pengendara tidak mengenakan helm SNI, pengemudi atau pengendara dibawah umur.
Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Kata Salahiddin, tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta dalam dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Konsep operasi 40 persen mengedepankan giat preventif, diantaranya pencegahan seperti kegiatan patroli, pemasangan banner dan pembagian pamflet. 40 persen lainnya preemtif seperti memberikan imbauan ke masyarakat dan 20 persennya penindakan jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas,” kata Salahiddin, Kamis (29/10) kemarin.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Kotim juga melakukan kegiatan pemberian hadiah berupa sembako kepada warga, terutama pengendara yang tertib berlalu lintas dan tertib mengikuti protokol kesehatan.
”Diharapkan dengan adanya Operaso Zebra ini dapat menurunkan angka pelanggaran dan laka lantas. Saya mengimbau masyarakat selalu tertib mengikuti aturan lalu lintas demi meminimalisir laka lantas di wilayah hukum Kotim,” imbaunya. (sir/fm)