Implikasi penerapan kelas rawat inap JKN pada aspek pembiayaan yakni berpeluang mengurangi potensi kecurangan (fraud) INA-CBGs akibat peberdaan kelas perawatan. Tarif INA CBGs tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Proses perhitungan iuran, perhitungan tarif, dan klaim manfaat menjadi lebih sederhana.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, fasilitas kesehatan harus konsisten menjaga pelayanan sesuai standar, meski di tengah pandemi. Tidak ada alasan faskes menurunkan pelayanan. Bahkan standar pelayanan harus plus protokol kesehatan guna mengantisipasi pandemi Covid-19.
Faskes harus mengoptimalkan pelayanan berbasis digital, untuk mengurangi kontak langsung dengan pasien atau calon pasien. Melalui pelayanan digital tersebut, faskes juga bisa mengoptimalkan pelayanan preventif promotif.
Tulus mengatakan, 175 juta masyarakat mengakses internet. Relevan dengan pandemi Covid-19, faskes harus mewujudkan proses bisnis berbasis digital.
”Saat ini jumlah kunjungan pasien ke faskes menurun, karena pasien takut terjadi transmisi Covid-19,” ujar Tulus saat memberi paparan dalam Media Workshop BPJS Kesehatan.
Layanan berbasis digital juga untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada pasien, misalnya terkait antrean tindakan medis, ketersediaan kamar, dan lain lain. Sistem digital pun bisa mewujudkan efisiensi pelayanan.