SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 04 November 2020 09:55
Industri Kreatif dan Hiburan Diizinkan Beroperasi

Pelaku Usaha Diminta Patuh Prokes

CEK: Tim Satgas Covid-19 Kotim saat melakukan pengecekan wahana permainan anak yang berlokasi di halaman pusat perbelanjaan di Sampit belum lama tadi.(IST/RADARSAMPIT )

SAMPIT-- Hiburan masyarakat dan industri kreatif telah diizinkan beroperasi, namun para pelaku usaha tersebut tetap diminta untuk tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, aturan pun jelas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 29 tahun 2020 Covid-19, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.  

"Kebijakan mengizinkan beroperasinya kembali hiburan masyarakat dan industri kreatif tersebut diambil, dengan pertimbangan situasi ekonomi pemulihan ekonomi serta keseimbangan ekonomi dan kesehatan yang harus terjaga," jelas Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kotim Multazam. 

Guna memastikan kesiapan pelaku usaha industri kreatif seperti permainan anak - anak, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kotim belum lama tadi, bahkan telah melakukan pengecekan ke salah satu arena permainan anak yang berada di pusat perbelanjaan terbesar di Sampit, untuk memastikan kesiapan protokol kesehatan di lokasi tersebut sebelum benar - benar dibuka untuk umum.  

"Memastikan mereka benar - benar mempersiapkan protokol kesehatan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan, serta mekanisme saat pengunjung membeli tiket, ketika masuk hingga keluar arena bermain," sebutnya.  

Sejak hari ini Jumat 23 Oktober 2020 Bupati Kotim Supian Hadi, sudah mengizinkan beroperasinya hiburan masyarakat dan industri kreatif. Surat keputusan bupati perihal perizinan operasional hiburan masyarakat dan industri kreatif telah ditandatangani oleh bupati per tanggal 22 Oktober 2020, ada empat poin yang tertuang dalam surat keputusan tersebut, yakni membuka kembali kegiatan industri hiburan (rumah musik, karaoke, bioskop) dan industri kreatif (permainan anak-anak), kegiatan ini diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.  

"Dalam pelaksanaan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kotim melakukan pengawasan penegakan protokol kesehatan, kemudian  terakhir Tim Satgas Covid-19 Kotim menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada bupati," terangnya.  

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi Kotim, di masa transisi agar pertumbuhan ekonomi di Kotim semakin membaik. (yn/dc) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers