PALANGKA RAYA- Tim gabungan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, kembali menggelar sidak dan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, karaoke hingga biliar, Sabtu (26/12) malam. Kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan penerapan protokol kesehatan, yang dipimpin Ketua Harian Penanganan Covid-19 kota, Emi Abriyani.
Tim gabungan pada kegiatan itu mendatangi Karaoke Family Happy Puppy di jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Zoom Billiard & Bar, La Copole Billiard 99, D'Langit Cafe di Gedung Batang Garing, Platinum Karaoke dan Billiard di Jalan Christopel Mihing, hingga De'Tones By Afgan Karaoke Family dan NAV Karaoke Family Jalan G. Obos induk.
Dari razia itu, beberapa pengunjung terjaring tak menggunakan masker, seperti di De'Tones By Afgan Karaoke Family ada sembilan, Platinum Karaoke dan Billiard serta Zoom Billiard & Bar Batang Garing ada dua pelanggar, NAV Karaoke Family ada sembilan dan La Copole Billiard 99 ada satu pelanggar.
Emi menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk edukasi dan penyampaian perwali serta maklumat Kapolri,bahwa tidak ada perayaaan saat malam pergantian tahun baru. Termasuk tidak ada event-event kegiatan maupun kumpul-kumpul.
”Ini untuk menyampaikan bahwa malam tahun baru tidak ada kumpul kumpul di kafe-kafe. Saya sampaikan konkretnya malam tahun baru seluruh THM tutup. Semua kegiatan hiburan tutup dan even-even semua ditiadakan. Berdasarkan maklumat kapolri dan perwawali, kita akan kenakan denda jika tetap melanggar,” ujarnya.
Emi juga menyebutkan terkait razia di THM tersebut, beberapa pengunjung masih ditemukan tak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi administrasi, berupa membayar denda Rp100 ribu.
”Kita gelar razia khusus di THM, karaoke hingga biliar dan hasilnya masih ada warga tidak taat penerapan prokes. Masih saja ada yang menganggap remeh covid-19. Maka itu langsung dikenakan sanksi administrasi membayar denda Rp100 ribu,” terangnya.
Emi melanjutkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menerapkan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha. Terlebih sudah ada 71 pelaku usaha mendapat teguran tertulis dan lima dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
”Aturan sesuai perwali dan maklumat kapolri akan ditegakkan dan jika melanggar prokes akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, perwira pengendali Satgas dari Kodim 1016/Plk Letda Inf Rudyansah menyampaikan, pihaknya sangat prihatin dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Masih banyak warga tanpa mengenakan masker.
"Kita semua harus patuh terhadap peraturan pemerintah dalam penerapan prokes, salah satunya wajib bermasker, jangan sewaktu petugas datang baru menggunakan masker," ucapnya.
Dia menekankan, perlunya kesadaran masing-masing individu dalam mencegah penyebaran covid-19. Tidak hanya cuman slogan atau takut dengan petugas, akan tetapi benar-benar diterapkan dalam berinteraksi sesama masyarakat sehari-hari.
"Perlu diketahui Kota Palangka Raya sekarang menempati urutan kedua di bawah Pangkalan Bun dalam peningkatan jumlah pasien positif maupun suspect Covid-19 untuk wilayah Kalteng. Mari kita sama-sama mencegah supaya kota kita ini bisa kembali ke zona hijau," pungkas Rudyansah.
Diinformaskan, saat ini khusus di Kota Palangka Raya angka kematian karena Covid-19 menjadi 89 orang, 1.889 kasus terkonfirmasi covid, 1.458 sembuh, 342 dalam perawatan dan suspek 891 orang. Terbanyak di Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal, Palangka, Langkai, Panarung dan Pahandut.Sementara tingkat kematian terbanyak di Bukit Tunggal, Menteng, Palangka, Pahandut dan Panarung. (daq/gus)