PALANGKA RAYA – Penerapan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, masih banyak diabaikan oleh warga. Terbukti, pada saat razia digelar oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota, baru-baru tadi. Sasaran razia penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 itu antara lain, pelaku usaha, cafe dan tempat berjualan kuliner. Berpusat di Jalan G Obos, Tjilik Riwut Sisingamaraja dan Jalan Garuda.
Hasilnya, beberapa pelaku usaha mendapat teguran terakhir. Selain itu, razia tersebut menjaring sedikitnya 92 warga yang kedapatan tak pakai masker. Sementara itu 63 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial. Kemudian enam orang diberi teguran tertulis dan sisanya dijerat sanksi administrasi dengan denda Rp 100 ribu.
Koordinator Lapangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian memaparkan, sejauh ini sampai dengan Sabtu (8/11), tercatat tim Satgas Penanganan Covid-19 kota melakukan asistensi di 1.189 kegiatan masyarakat. Melakukan 63 teguran lisan, 127 teguran tertulis perorangan, 30 teguran tertulis bagi pelaku usaha, 1.826 disanksi kerja sosial, 803 administrasi.
Dan lanjutnya, jika diuangkan, nilai sanksi mencapai Rp 80 juta lebih. Selain itu ada tiga pelaku usaha didenda RP 5 juta dan satu penutupan paksa kegiatan tanpa penerapan protokol kesehatan.
”Malam ini kita beri teguran terkahir bagi pelaku usaha, yakni sepanjang Taman Garuda di Jalan Garuda Induk. Apabila dikemudian hari tetap ditemukan pelanggaran, maka sanksi denda sesuai Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 khusus bagi pelaku usaha akan diberlakukan,” tegas Hemat.
Ia juga menyampaikan,sebelumnya dilakukan penertiban dengan berhasil menjaring 85 orang pelanggar yang tidak kenakan masker saat berkendara di Jalan G Obos. Selain itu, beberapa lokasi kafe juga diberikan surat teguran terakhir.
”Namun khusus di Illy Cafe Jalan G. Obos Induk depan asrama haji diberikan apresiasi, karena pengelola sudah menerapkan standar protokol kesehatan. Yang lain ada beberapa pelaku usaha yang belum melakukan penerapan prokes. Jika nanti tetap ditemukan pelanggaran maka sanksi administrasi sebesar Rp 5 juta bisa dikenakan,” tegasnya.
Hemat menambahkan, pihaknya tetap meminta kepada masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) serta Germas, terutama mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan konsumsi gizi seimbang.
”Masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah.-Lalu melakukan physical distancing, jaga jarak minimal 1 meter ketika berinteraksi dengan orang lain. Menggunakan masker bila beraktivitas di luar rumah atau sedang sakit dan membatasi kegiatan yang mengundang orang banyak.” pungkasnya.
Untuk diketahui, per Minggu (8/11), data sebaran virus korona di wilayah kota tercatat ada 14 penambahan terkonfirmasi positif sehingga total kasus 1.265 kasus, 82 dalam perawatan, 1.112 dinyatakan sembuh dan 71 orang meninggal dunia.
Sementara untuk Kalimantan Tengah, terdata 4.567 kasus dengan penambahan 53 kasus dari Palangka Raya 14 kasus, Kobar 14 kasus,Kotim 12 kasus, Gunung Mas 1 kasus dan Sukamara 8 kasus. Selain itu, 402 dalam perawatan, 4.0004 sembuh dan 161 meninggal dunia. Suspek 294 orang dan sudah melakukan swab sebanyak 21.370 warga. (daq/gus)