PALANGKA RAYA – Dua butir peluru akhirnya bersarang di bagian kaki kiri Habibi (34), hingga membuatnya menahan sakit bukan kepalang. Betapa tidak, warga Eboni ber KTP warga Jalan Pandan Sari Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, merupakan pelaku jambret dan melawan saat dilakukan penangkapan dan pengembangan oleh aparat kepolisian.
Setelah beraksi di beberapa lokasi, pelaku kejahatan dengan kekerasan ini berhasil dibekuk tim gabungan dari Polresta bersama dengan Resmob Subdit III Jatanras, Resmob Polsek Pahandut, Sitek Ditintelkam dan Intelmob Sat Brimobda Kalteng, di rumahnya jalan Eboni dan telah ditetapkan tersangka sesuai pasal 362 KUHpidana ancaman lima tahun penjara. Minggu (8/11) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat merilis pengungkapan kejahatan itu memaparkan, pelaku merupakan spesialis jambret kelas kakap yang kerap kali beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.
Tercatat penjahat ini telah melakukan tindak pidana pencurian alias jambret di 9 lokasi yang berbeda. Yakni Jalan Sisingamangaraja, Tingang, Piranha, Rajawali II, Garuda III, Seth Adji, Kereng Bangkirai kilometer 8,5, Jalan Darmo Sugondo, dan Jalan Hiu Putih XII.
Dirincikannya, pelaku beraksi di Jalan Sisingamangaraja, berhasil mengambil satu ponsel dan dijual ke orang lain seharga Rp 700 ribu. Lalu di Jalan Tingang, berhasil menjambret berisi dompet dengan uang tunai Rp500 ribu, satu ponsel dan dijual ke orang lain seharga Rp 400 ribu.
Kemudian, aksi di Jalan Piranha Dekat Darung berhasil mengambil satu ponsel dan dijual seharga Rp 700 ribu. Lalu di Jalan Rajawali II berhasil mengambil satu ponsel dan dijual Rp 600 ribu. Di Jalan Garuda III berhasil mencuri satu ponsel dan dijual Rp 700 ribu, Jalan Seth Adji mengambil satu ponsel dan dijual Rp 900. Lalu di Jalan Kereng Bangkirai, satu ponsel lalu dijual ke orang lain Rp 700 ribu. Dan aksi di Jalan Darmo Sugondo berhasil mencuri satu ponsel dan belum sempat dijual.
”Maka itu ada Sembilan lokasi, rata-rata ponsel dijual ke orang lain dan saat ini masih dicari hasil curian dari pelaku. Saat ini bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Jaladri.
Selain itu, dari pelaku ini diamankan barang bukti satu unit sepeda motor KH 2194 YI dan satu ponsel. Rata-rata korban kejahatan Habibi adalah remaja dan ibu rumah tangga. Kini kasus itu sudah ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Menurut Jaladri, pelaku jambret ini tergolong licin dalam bertindak dan tidak segan-segan melukai korban. Rata-rata para korbannya para remaja dan ibu rumah tangga. Setiap kali beraksi, pelaku selalu mengintai korban hingga akhirnya menjambret barang berharga milik para korban.
Didampingi Wakapolres AKBP Andi dan Kasat reskrim Todoan Agung Gultom, Jaladri juga menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan. Saat dibekuk, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur sesuai SOP, yakni ditembak di bagian kaki.
”Kita tindak tegas sesuai aturan lantaran tidak kooperatif dan berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan. Atas hal ini saya harap warga semakin berhati-hati dan tidak membuat peluang menjadi korban kejahatan,” imbuhnya.
Jaladri menambahkan, aksi tersebut dari pengakuan tersangka karena dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berpoya-poya.
Sementara itu Habibi mengaku, aksi kejahatan itu ia dilakukan lantaran faktor ekonomi dan memang sudah menjadi kebiasaan agar bisa mendapatkan uang secara cepat. Dirinya pun mengaku, setiap beraksi selalu mengincar remaja dan ibu rumah tangga, lantaran tidak melawan dan mudah ditaklukan.
”Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan uang itu biasanya langsung habis. Iya benar ada sembilan tempat dalam beraksi,” tandasnya, sambil tertunduk.(daq/gus)