PALANGKA RAYA-Peristiwa penganiayaan berat lantaran masalah sepele, yakni utang senilai Rp 50 ribu menimpa dua kawan karib atas nama Dedy dan Syamsudin. Naas menimpa Dedy, yang merupakan warga Jalan Dr Murjani Palangka Raya. Dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat insentif setelah dibacok rekannya tersebut, dibagian punggung, Selasa (10/10) malam.
Kasus ini pun sudah ditangani Polsek Pahandut. Sang pembacok, Syamsudin tak berapa lama ditangkap Tim gabungan Unit Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Site Intelkam, serta Intelmob Polda Kalteng. Pelaku sudah meringkuk dalam sel tahanan Polsek.
Kuat dugaan, aksi berdarah tersebut dilakukan tersangka, lantaran tersinggung dengan kata-kata kasar korban. Yakni ketika Dedy menagih hutang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menjelaskan, pelaku dibekuk kurang dari 1x24 jam dari kejadian di kediamannya, Rabu (11/10). Bersamaan dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang. Dan sudah resmi ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, lantaran korban mengalami luka berat di bagian punggung.
”Korban ada di rumah sakit dengan luka parah di bagian punggung,” ujarnya. Edia menyampaikan kronologis kejadian, awalnya pelaku mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menagih hutang Rp 50 ribu kepada korban. Pada saat itu, korban mengaku hanya mempunyai uang Rp 15 ribu, namun sambil mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Merasa tersinggung, pelaku langsung pulang mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi korban.
Selanjutnya, sampai di TKP pelaku melihat korban dan langsung menyerang. Korban sempat berlari, tetapi karena terkejut dan ketakuta, lalu terjatuh, kemudian dibacok pelaku mengenai bagian punggung. Usai puas membacok pelaku pergi. Sementara korban dalam kondisi berlumuran darah segera dibawa ke rumah sakit oleh rekan lainnya yang menyaksikan.
Edia menambahkan, korban sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Besar. Dan kejadian itu terjadi di depan warung Ketupat Kandangan Acil Wana, di Jalan Dr Murjani.
”Pelaku berhasil diringkus dari rumahnya Jalan Dr Murjani. Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya, telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/gus)