SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 13 November 2020 15:17
Izin Subdistributor Miras Terancam Dicabut
DITUTUP: Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur bersama anggota DPRD mengecek gudang miras PT Bulvari Prima Cemerlang di Jalan Manggis III Sampit kemarin.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur mencabut izin PT Bulvari Prima Cemerlang. Usaha yang bergerak di bidang subdistributor minuman keras golongan A itu dianggap menyalahi perizinan karena mengedarkan minuman keras golongan B dan C.

Pelanggaran ini terungkap setelah adanya peninjauan lapangan Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara, Khozaini, Ardiansyah, anggota Komisi II Paisal Darmasing, dan Kepala  DPMPTSP Kotim Johny Tangkere. Mereka menemukan gudang yang beralamat di Jalan Manggis III itu tertutup rapat.  

Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere menyebutkan, PT Bulvari Prima Cemerlang  hanya mengantongi izin untuk minuman keras golongan A, dalam hal ini jenis bir. Namun, ternyata dalam praktik usahanya justru menjual miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 40 persen.

"Kita akan segara ajukan melalui nota pertimbangan kepada Pak Bupati untuk proses pencabutan izin usaha PT Bulvari Prima Cemerlang, kita juga ada laporan dan memang kondisinya sekarang masih tutup," kata Johny Tangkere saat berada di lokasi gudang miras.

Menurutnya,  PT Bulvari tidak diizinkan beraktivitas di Kotim lagi ketika izin sudah dicabut. "Ini sudah dalam katagori pelanggaran berat. Izin golongan A dicabut, karena mereka selama ini bermain miras golongan B dan C berlindung di balik golongan A," kata Johny Tangkere.

Menurutnya, miras golongan B dan C tidak boleh beredar sembarangan di Kotim. Warung maupun toko yang menjual miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. "Yang diizinkan hanya Aquarius, itupun minum di tempat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara menilai pemerintah kecolongan terhadap peredaran miras B dan C. Namun, pihaknya mengapresiasi sikap tegas dari kantor perizinan yang sudah menyatakan sikap untuk encabut izin tersebut. "Kami mengapresiasi langkah itu memang harus tegas untuk urusan-urusan seperti ini," kata Agus.

Agus mengakui keresahan akibat penjualan miras itu juga dilaporkan ke DPRD Kotim melalui Komisi I. Salah satunya aktivitas PT Bulvari Prima Cemerlang. Hal itu yang membuat pihaknya turun langsung melakukan pengecekan terhadap gudang usaha yang berada di kawasan permukiman ini.

"Iya ini sudah kerap dilaporkan ke kami juga. Maka dari itun juga ke depannyan kami berharap  berharap kepada kantor bea dan cukai untuk mengawasi peredaran barang melalui jalur kepelabuhanan untuk menghindari adanya penyelundupan miras ke Kabupaten Kotim," tandasnya. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers