PANGKALAN BUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menjamin hak pilih semua masyarakat Kobar. Termasuk mereka yang sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, Pilkada serentak tahun 2020 ini memang terasa berbeda karena ada pandemi Covid-19. Meski begitu semua tahapan dan pelaksanaan harus menjalankan standar protokol kesehatan. Termasuk pada saat pemungutan, semua masyarakat Kobar atau masyarakat Kalteng yang tinggal di Kobar juga bisa memberikan hak suaranya.
"Kami juga menjamin bagi mereka yang terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit bakal kita cek apakah sudah masuk dalam DPT. Setelah itu pada saat pemungutan berlangsung, nanti akan ada petugas khusus dengan menggunakan baju hazmat mendatangi para pasien agar mereka bisa memberikan hak suaranya," kata Chaidir.
Selanjutnya seminggu sebelum pencoblosan KPU bakal melakukan pendataan dan koordinasi dengan pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Pendataan itu penting dilakukan untuk mengakomodir jumlah masyarakat yang menjalani isolasi di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan rumah sakit perluasan untuk isolasi pasien positif Covid 19. "Setelah didata, nantinya jika yang bersangkutan belum sembuh, maka ada di keluarkan surat A5. Sehingga nanti bisa digunakan oleh pasien positif Covid-19 untuk memberikan hak suaranya dan didatangi petugas ke rumah sakit," ujarnya.
Menurutnya hal itu harus dilakukan karena mereka mempunyai hak pilih yang sama besarnya dalam Pilkada. Sehingga berbagai skenario dalam pemilihan harus dilakukan. "Semuanya ini dilakukan dalam rangka mensukseskan Pilkada Kalteng. Serta meningkatkan partisipasi. Sehingga yang merupakan warga Kalteng yang tinggal di Kobar bisa memberikan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang," ujarnya. (rin/sla)