KUALA KAPUAS – Lagi-lagi minuman keras (miras) mempengaruhi tindakan kekerasan berdarah, yang nyaris merenggut nyawa manusia. Dampak mabuk miras kali ini terjadi di Desa Kalumpang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang berujung pada tindakan penganiayaan dengan cara penusukan.
Pelaku kejahatan tersebut diketahui bernama Toto (23), pemuda setempat yang menyasar korbannya dengan pisau, yakni Eko Ramadhan (27).
Data kronologis yang berhasil dihimpun, awal kejadian yakni keduanya sama-sama pesta minuman miras di dalam Salon Debing yang ada di Komplek Pasar Beringin Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Selain menegak miras, keduanya juga pelanggan cukur di salon tersebut.
Sebelum terjadi penusukan, keduanya saling bercanda sembari sudah dipengaruhi miras, hingga akhirnya terjadi selisih paham.
”Saat korban bersama-sama dengan terlapor sedang berada di dalam salon Debing untuk memotong rambut sambil meminum-minuman jenis vodka. Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara keduanya. Hal itu menyebabkan korban memukul terlapor menggunakan pecahan botol minuman dan menyebabkan luka,” ungkap Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, Kamis (19/11) kemarin.
Selanjutnya, karena kesakitan dan tidak terima atas perlakuan Eko, pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari saku celananya. Tanpa berpikir panjang, Toto langsung menusuk korban yang ada disampingnya, perkelahian pun terjadi di dalam salon tersebut.
”Pelaku ini mengeluarkan pisau yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri kemudian menusukan berkali-kali yang mengenai tubuh bagian dada, perut dan bahu. Aakibat tusukan pisau pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada, bahu dan perut,” lanjut Catur.
Dengan beberapa luka yang dialami korban terdapat luka yang cukup parah, yaitu dibagian perut hingga mengakibatkan ususnya terburai keluar. Korban pun kemudian langsung dilarikan sejumlah orang ke puskesmas yang ada di Kecamtan Mantangai, kemudian dilarikan lagi ke rumah sakit Kabupaten Kapuas.
”Luka yang dialami korban cukup parah, hingga sempat dibawa ke Puskesmas sebelum dibawa ke rumah sakit Kapuas,” tandas Catur.
Sementara itu si pelaku penusukan, tak sempat kabur dan bisa diamankan di lokasi kejadian. Tak berapa lama, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dan pelaku sudah ditahan di polsek setempat, guna pemeriksaan dan menjalani proses hukum. Pelaku pun dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan. (der/gus)
...