SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 November 2020 12:04
Pengusaha Kuliner Masih Abaikan Prokes

Lima Tempat Usaha Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta

CEGAH KORONA : Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya ketika mengingatkan pengunjung kafe dan rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Masih tingginya angka sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya membuat Tim Satgas Covid-19 terus meningkatkan operasi yustisi, penegakan protokol kesehatan (prokes).

“Penegakan Perwali Nomor: 26 Tahun 2020 sudah lebih dua bulan berjalan. Namun pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi,” terang Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani ditemui saat operasi yustisi, Rabu (18/11) malam lalu.

Emi mencontohkan, pelaku usaha bidang kuliner yang masih kedapatan mengabaikan penerapan prokes. Padahal pemilik tempat usaha telah mendapatkan surat rekomendasi dari Tim Satgas, dan berjanji untuk mematuhi segala aturan sesuai dengan Perwali.

“Saya menilai ada kesan mengabaikan. Kenyataannya mereka tetap melayani sejumlah pengunjung tanpa masker, sedangkan dalam Perwali sudah jelas tidak dibenarkan. Karena berdasarkan aturan, pelaku usaha yang abai aturan maka secara tegas diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta,” tambahnya.

Disebutkan Emi, berdasarkan data per 17 November 2020, tercatat 3.274 pelanggaran prokes. Pelanggaran berupa tidak memakai masker, dengan rincian 2.083 orang menjalankan sanksi kerja sosial.

Lalu, 908 orang mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 Ribu, berikutnya 67 orang mendapatkan teguran lisan dan 171 orang mendapatkan teguran tertulis.

"Untuk pelanggaran pelaku usaha tercatat ada 40 tempat yang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 5 tempat usaha mendapat sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp 5 juta," bebernya.

Emi juga menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditetapkan pemerintah, karena wabah korona masih belum berakhir.

"Masyarakat maupun pelaku usaha terus mematuhi prokes. Kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sudah lama ditetapkan dan diberitahukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha," pungkasnya. (agf/fm)


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers