PALANGKA RAYA - Masih tingginya angka sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya membuat Tim Satgas Covid-19 terus meningkatkan operasi yustisi, penegakan protokol kesehatan (prokes).
“Penegakan Perwali Nomor: 26 Tahun 2020 sudah lebih dua bulan berjalan. Namun pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi,” terang Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani ditemui saat operasi yustisi, Rabu (18/11) malam lalu.
Emi mencontohkan, pelaku usaha bidang kuliner yang masih kedapatan mengabaikan penerapan prokes. Padahal pemilik tempat usaha telah mendapatkan surat rekomendasi dari Tim Satgas, dan berjanji untuk mematuhi segala aturan sesuai dengan Perwali.
“Saya menilai ada kesan mengabaikan. Kenyataannya mereka tetap melayani sejumlah pengunjung tanpa masker, sedangkan dalam Perwali sudah jelas tidak dibenarkan. Karena berdasarkan aturan, pelaku usaha yang abai aturan maka secara tegas diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta,” tambahnya.
Disebutkan Emi, berdasarkan data per 17 November 2020, tercatat 3.274 pelanggaran prokes. Pelanggaran berupa tidak memakai masker, dengan rincian 2.083 orang menjalankan sanksi kerja sosial.
Lalu, 908 orang mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 Ribu, berikutnya 67 orang mendapatkan teguran lisan dan 171 orang mendapatkan teguran tertulis.
"Untuk pelanggaran pelaku usaha tercatat ada 40 tempat yang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 5 tempat usaha mendapat sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp 5 juta," bebernya.
Emi juga menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditetapkan pemerintah, karena wabah korona masih belum berakhir.
"Masyarakat maupun pelaku usaha terus mematuhi prokes. Kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sudah lama ditetapkan dan diberitahukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha," pungkasnya. (agf/fm)