SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 November 2020 12:04
Pengusaha Kuliner Masih Abaikan Prokes

Lima Tempat Usaha Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta

CEGAH KORONA : Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya ketika mengingatkan pengunjung kafe dan rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Masih tingginya angka sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya membuat Tim Satgas Covid-19 terus meningkatkan operasi yustisi, penegakan protokol kesehatan (prokes).

“Penegakan Perwali Nomor: 26 Tahun 2020 sudah lebih dua bulan berjalan. Namun pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi,” terang Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani ditemui saat operasi yustisi, Rabu (18/11) malam lalu.

Emi mencontohkan, pelaku usaha bidang kuliner yang masih kedapatan mengabaikan penerapan prokes. Padahal pemilik tempat usaha telah mendapatkan surat rekomendasi dari Tim Satgas, dan berjanji untuk mematuhi segala aturan sesuai dengan Perwali.

“Saya menilai ada kesan mengabaikan. Kenyataannya mereka tetap melayani sejumlah pengunjung tanpa masker, sedangkan dalam Perwali sudah jelas tidak dibenarkan. Karena berdasarkan aturan, pelaku usaha yang abai aturan maka secara tegas diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta,” tambahnya.

Disebutkan Emi, berdasarkan data per 17 November 2020, tercatat 3.274 pelanggaran prokes. Pelanggaran berupa tidak memakai masker, dengan rincian 2.083 orang menjalankan sanksi kerja sosial.

Lalu, 908 orang mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 Ribu, berikutnya 67 orang mendapatkan teguran lisan dan 171 orang mendapatkan teguran tertulis.

"Untuk pelanggaran pelaku usaha tercatat ada 40 tempat yang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 5 tempat usaha mendapat sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp 5 juta," bebernya.

Emi juga menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditetapkan pemerintah, karena wabah korona masih belum berakhir.

"Masyarakat maupun pelaku usaha terus mematuhi prokes. Kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sudah lama ditetapkan dan diberitahukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha," pungkasnya. (agf/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers