SAMPIT – Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) MY yang masih berumur 17 tahun, terancam pidana penjara selama tiga bulan. Ancaman hukuman ini dinilai ringan, lantaran umurnya yang masih di bawah umur. Sehingga pertimbangan itulah jadi dasar jaksa tidak menuntut berat pria tersebut.
“Untung saya masih di bawah umur, pokoknya saya kapok lagi, enggak lagi ikut jambret. Kemarin saya hanya ikut-ikutan saja,” kata terdakwa dibincangi media ini usai sidang tertutup itu akhir pekan tadi.
Meski dituntut ringan oleh jaksa pria putus sekolah itu tetap berharap hukuman yang dijatuhkan hakim nanti kepadanya tetap bisa dikurangi.
”Mudah-mudahan saja nanti bisa dikurangi lagi,” harap pria yang bermukim di Jalan Kopi Selatan, Gang Serumpun, RT 52 , RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, tersebut.
Sementara itu, Iriansyah, penasihat hukum terdakwa menyatakan, Senin (25/4) akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan itu. Diakui Iriansyah, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana curas pada 12 Maret 2016 lalu, di Jalan Pelita Barat Sampit sekitar pukul 23.10 WIB. Di mana aksi itu dia lakukan bersama rekannya Ruby Annur Asnan alias Robby (berkas terpisah) ketika itu keduanya membuntuti korban Mariamah yang sedang mengendarai motor dari Jalan Kapten Mulyono Sampit, sesampainya di TKP dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat itu memepet korban. Saat dekat, Robby yang dibonceng oleh terdakwa menarik tas korban hingga talinya putus. (co/oes)