PALANGKA RAYA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng meringkus bandar narkotika di kawasan Jalan Murjani Palangka Raya, Selasa (24/11). Dedy Budiawan (36), warga Jalan Murjani Gang Taufik, diamankan beserta barang bukti sabu-sabu.
Diduga sabu dipasok dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Dedy telah lama menjadi incaran aparat lantaran terindikasi masuk dalam jaringan narkotika. Tidak ada perlawanan saat beberapa petugas dari Timsus Dit Reserse Narkoba melakukan penggerebekan.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram, uang sebesar Rp 640.000, kotak warna hijau merk Usb Charge, sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan satu unit HP merk Vivo warna biru.
“Kita dalami lagi untuk menyasar pelaku-pelaku lainnya,” tutur Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto,Rabu (25/11).
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan mati serta denda mencapai miliaran rupiah. ”Kita kenakan ancaman terberat untuk membuat efek jera,” ujarnya. (daq/yit)