PROKAL.CO,
SAMPIT— Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kotim kembali meningkat, untuk itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim, mengencarkan Operasi Yustisi di area publik, hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin penggunaan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 Kotim, pada Sabtu (28/11) malam melaksanakan kegiatan operasi yustisi, penegakan dispilin protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat hiburan di wilayah Kotim salah satunya di Ikon Patung Jelawat Sampit.
"Kegiatan operasi yustisi kepada masyarakat dilakukan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan penindakan bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim Multazam.
Kegiatan patroli gabungan operasi yustisi ini sebagaimana implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kotim, nomor 29 tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Pantauan Radar Sampit di kawasan Ikon Jelawat petugas yang tergabung dalam patroli operasi yustisi memberikan informasi, kepada pengunjung terkait adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kotim, dan mengimbau kepada pengunjung Ikon Jelawat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat petugas melakukan patroli di kawasan ikon jelawat, tidak ada satupun pengunjung yang ditindak, karena umumnya warga yang berada di lokasi tersebut menggunakan masker, apalagi di kawasan tersebut berjaga petugas yang selalu mengingatkan pengunjung, yang disampaikan melalui pengeras suara, untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.