SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 03 Desember 2020 10:12
Carut Marut Pasar Mangkikit, Pedagang Disarankan Ajukan Gugatan Perdata
MANGKRAK: Kondisi Pasar Mangkikit yang sampai saat ini masih mangkrak pengerjaannya, sehingga menjadi polemik antara pedagang dan pihak pengembang. (DOK.RADARSAMPIT)

SAMPIT— Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai, para pedagang di Pasar Mangkikit hendaknya mulai memikirkan langkah hukum, terkait permasalahan yang terjadi atas mangkraknya pembangunan pasar tersebut.

salah satunya melalui gugatan hukum perdata, yakni wanprestasi (ingkar janji) kepada pihak pengembang. Apalagi sejauh ini belum ada kejelasan tindak lanjut pembangunan itu. Disatu sisi pedagang sudah ada yang membayar uang muka kepada pihak pengembang.

“Menurut saya bisa saja para pedagang menggugat secara hukum. DPRD siap mengawal karena menurut saya pengembang sudah lakukan wanprestasi, tidak menepati kesepakatan yang sudah dibuat. Apalagi saya dengar para pedagang ini sudah melakukan pembayaran,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi PKB Ini menegaskan, dalam kasus Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, sudah ada ditargetkan selesai pembangunannya paling lambat 10 bulan pada saat tahun 2015 lalu. Pasar Mangkikit dibangun tiga lantai, dengan rencana awal berkapasitas 578 kios. Selama pasar itu dibangun, pedagang dipindah ke lokasi penampungan di samping Markas Kodim 1015 Sampit yang lokasinya di belakang Pasar Mangkikit.

Saat peletakan batu pertama, Direktur PT Herald, Eranio Jaya Santojoanes Hortalanus menyebutkan, pembangunan pasar tersebut akan rampung dalam waktu delapan hingga sepuluh bulan. Namun, dalam perjalanannya ternyata ada masalah sehingga belum rampung sampai kini. Bahkan puncaknya DPRD sudah beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun hasilnya tidak pernah ditindaklanjuti pemerintah kabupaten.

Penyelesaian pasar mangkrak tersebut ditargetkan dilanjutkan pada 2018 yakni  bulan Juni. Namun, faktanya sampai dengan saat ini tahun 2020, pasar tersebut belum juga terselesaikan pembangunannya.

“Jelas ini adalah suatu pelanggaran hukum yang disebut wanprestasi, DPRD siap mengawal masyarakat  jika ingin melakukan gugatan ke ranah hukum, karena ini jelas suatu pelanggaran yang telah merugikan masyarakat karena pengerjaan dari pihak ketiga itu sudah bertahun - tahun tidak kunjung rampung,” pungkasnya. (ang/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers