SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 Desember 2020 11:45
Kobar Terapkan Jam Malam

Sanksi Diterapkan Setelah Pilkada

AMBIL SIKAP: Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah saat menegaskan akan memberlakukan jam malam, mengingat meningkatnya kembali pasien Covid-19.(Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah tegas untuk mengatasi merebaknya penyebaran Covid-19. Jam malam segera diberlakukan, terutama untuk pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe dan hiburan malam.  Tempat usaha tersebut, hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB. 

Pemberlakuan jam malam tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Selain pembatasan waktu usaha, pemerintah Kabupaten Kobar juga memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan di masa pandemi Covid-19 agar dilakukan secara lebih selektif dan dengan beberapa pembatasan. Diantaranya adalah, jumlah peserta dalam suatu kegiatan maksimal 30 persen dari total kapasitas tempat pertemuan. 

Dalam hal ini penyelenggara juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, serta penyelenggara kegiatan wajib memberikan jaminan kualitas untuk penerapan protokol kesehata. 

Di dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut, juga terdapat aturan di tempat wisata, serta penerapan sanksi bagi pelanggar ketentuan di dalam surat edaran tersebut. 

Terkait kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat Suyanto menegaskan, kebijakan tersebut ditempuh sudah melalui rapat forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). 

Selain itu menurutnya, juga atas saran banyak pihak,  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yakni membatasi  aktivitas usaha sampai dengan jam 21.00 WIB. 

"Pada saat yang sama, masing-masing tempat usaha yang telah mengantongi sertifikasi aman Covid-19 menjadi salah satu yang dilakukan evaluasi pelaksanaannya. Misal penempatan kursi dan lain-lain," ujarnya, Jumat (4/12). 

Suyatno melanjutkan, apabila nanti ditemukan oleh tim yustisi, ada tempat usaha dengan kriteria yang dimaksud di dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup 54 tahun 2020. Sanksi kepada pelanggar ketentuan tersebut dari denda hingga sanksi pencabutan izin usaha. 

"Untuk penegakan hukum tetap menggunakan tim yustisi, yaitu Satpol PP dan Damkar Kobar dibackup oleh Polri dan TNI," sebutnya. 

Sementara itu,  Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menyatakan,  sebelum pelaksanaan surat edaran tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

Menurutnya, penerapan sanksi kepada masyarakat di dalam kriteria yang di maksud, pihaknya akan melaksanakan selepas Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020. 

"Kita akan sosialisasi malam Minggu ini, dan saya sudah minta penerapan sanksi selepas pemungutan suara berlangsung," tandasnya.

Diinformasikan, di dalam surat edaran bupati Kobar tersebut, ada sebanyak 16 point yang mengatur kegiatan di masa pandemi Covid-19 yang harus dipatuhi oleh masyarakat. (tyo/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers