SAMPIT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit siap mendukung pelaksanaan proses pemungutan suara pada hari ini, Rabu (9/12).
"Pada prinsipnya kami dukung pelaksanaan Pilkada 2020 berlangsung sukses. Saya juga sudah tugaskan tenaga kesehatan untuk membantu KPU Kotim melakukan proses pencoblosan kepada pasien rawat inap," kata Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit Benyamin Kumila kemarin.
Untuk menjamin hak suara pasien, rumah sakit telah menyerahkan data pasien rawat inap yang berusia 17 tahun ke atas sebanyak 211 pasien termasuk 122 pasien diantaranya pasien Covid-19.
Rinciannya, 29 pasien dirawat di Ruang Bougenville, 3 pasien dirawat di Ruang Cempaka, 3 pasien di ruang ICU, 33 pasien dirawat di ruang Seruni, 21 pasien di ruang Seroja, 40 pasien di ruang isolasi Seroja, 11 pasien di ruang Teratai, dan 71 pasien di Klinik Isolasi Islamic Center.
"Sesuai permintaan KPU Kotim, data pasien sudah kami serahkan. Kalau ada penambahan pasien kami akan sampaikan kembali updatenya ke KPU Kotim," kata Benyamin saat diwawancara usai rapat koordinasi bersama KPU Kotim, Senin (7/12) pagi.
Benyamin mengimbau kepada pasien yang menginginkan pulang pada hari pemungutan suara agar menunda pulang pada keesokan harinya.
"Ada pasien yang ingin pulang atas keinginan sendiri kalau bisa sebaiknya ditunda dan bisa pulang sehari setelah hari pemungutan suara agar pasien punya kesempatan memilih," ujarnya.
Dirinya berharap pasien yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.
"Peran kami hanya membantu KPU agar pasien yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencoblos. Kami berharap ketersediaan surat suara dapat disediakaan KPU sesuai data pasien yang kami serahkan," ujarnya.
Benyamin juga mengingatkan agar tenaga kesehatan dan jajaran manajemen rumah sakit baik berstatus ASN maupun tenaga kontrak dapat bersikap netral.
"Semua PNS atau tenaga kontrak harus netral dalam menjalankan tugasnya dan ikuti sesuai aturan dan petunjuk penyelenggara Pilkada," ujarnya.
Sementara itu, mengenai teknis pencoblosan terhadap pasien rawat inap, penyelenggara akan menyiapkan petugas TPS terdekat untuk datang ke rumah sakit.
"Proses teknisnya tentu ada perbedaan. Pasien yang dirawat tanpa Covid-19 bisa melakukan pencoblosan dengan dibantu penyelenggara, sedangkan pasien Covid-19 harus ada kuasa pendampingan atau melalui perantara tenaga kesehatan dengan syarat harus merahasiakan siapa paslon yang dipilihnya," pungkasnya. (hgn/yit)