Pejabat eselon II umumnya menduduki jabatan strategis dalam birokrasi. Namun, apa jadinya apabila abdi negara dengan status pejabat tersebut justru dijadikan staf biasa?
YUNI, Sampit
Sanggul Lumban Gaol harus melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak Senin (8/12). Aparatur sipil negara (ASN) yang sudah puluhan tahun mengabdi itu, kini hanya jadi staf biasa di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim.
Digeser dari jabatan strategis, tak membuat Sanggul berkecil hati. Baginya, jabatan adalah sebuah amanah, sehingga sebagai seorang ASN, apa pun jabatan dan posisinya ditempatkan, harus ikhlas melaksanakannya.
”Jabatan itu amanah, maka yang melaksanakannya harus tulus ikhlas di mana saja ditempatkan, karena jabatan itu milik pimpinan," kata Sanggul usai serah terima jabatan di aula kantor DLH Kotim, Selasa (8/12).
Sanggul kini bertugas sebagai Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alakon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana. ”Saya di sana sebagai seorang staf. Terserah pimpinannya. Saya sebagai seorang staf dan tidak ada jabatan,” ujarnya.
”Sebagai staf, terserah pimpinan memberikan tugas apa kepada saya. Sepanjang saya mampu, akan saya lakukan. Terserah pimpinan mau apakan saya. Saya kira begitu saja. Semuanya saya kembalikan kepada Allah SWT," tambahnya.
Sanggul menegaskan, dirinya harus siap ditugaskan di manapun. Apalagi dia pernah mengenyam pendidikan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. ”Saya dididik dengan jiwa begitu, sehingga tidak ada masalah bagi saya," tegasnya.
Dia menilai pergeseran yang dialaminya merupakan hal biasa, karena memang merupakan hak pimpinan untuk menilai kinerjanya. ”Jadi, namanya jabatan adalah amanah dari semuanya itu. Silakan kepada pimpinan untuk menilai,” ucapnya.
Meski demikian, ujar Sanggul, di samping hak pimpinan untuk melakukan mutasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat hak ASN yang menjadi pertimbangannya.
”Nanti ada saatnya akan saya pertimbangkan. Akan saya kaji. Saya akan memenuhi hak-hak tersebut,” tutur Sanggul yang sudah mengabdi sebagai seorang ASN sekitar 30 tahun ini.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim ini menambahkan, sebagai seorang abdi negara, dirinya memiliki loyalitas yang tinggi kepada pimpinan, dengan tetap mengikuti sertijab sebagaimana mestinya.
”Sebagai loyalitas kepada pimpinan saya akan tetap mewujudkan itu, dengan melakukan serah terima jabatan, supaya Dinas Lingkungan Hidup berjalan dengan baik," katanya.
Tidak lupa Sanggul mengucapkan terima kasih terima kasih kepada Bupati Kotim Supian Hadi yang sudah memberikan penghargaan kepada dirinya dengan mendudukkannya sebagai Kepala DLH Kotim selama tiga tahun terakhir dan membawa Kotim beberapa kali meraih piala Adipura Kencana.
”Saya berterima kasih kepada Bupati karena sudah mendudukan saya di DLH dan memindahkan saya, setelah selama 30 tahun saya mengabdi," ucapnya.
Sanggul menuturkan, meski digeser, dia harus tetap menyemangati soliditas pegawai DLH Kotim supaya bisa terus meningkat, karena peran DLH di masyarakat sangat besar. Selama dia menjabat sebagai Kepala DLH, segala kendala perlahan dapat diatasi.
Terkait mutasinya yang dilakukan akhir tahun, menurutnya, memang banyak pekerjaan yang belum selesai, sehingga dia merasa perlu meminta izin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Ahmad Sarwo Oboy untuk menyelesaikan hal yang menjadi tanggung jawabnya.
”Kegiatan-kegiatan memang banyak yang belum selesai. Akhir dari kegiatan ini adalah pada minggu kedua Desember. Saya sudah izin kepada Plt di dalam batas pertanggungjawaban. Jadi, izinkan saya untuk melakukan pertanggungjawaban itu, karena tidak mungkin dia bertanggung jawab, karena dia tidak tahu pekerjaannya," tuturnya.
Dia berharap program ke depan bisa dilanjutkan Plt Kepala DLH yang baru sesuai rencana kerja (renja), rencana strategi (renstra), dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). (***/ign)