SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 17 Desember 2020 14:56
Dishub Palangka Raya Tertibkan Jukir Liar
RAZIA: Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama instansi terkait melakukan razia juru parkir liar di sekitar kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya, Rabu (16/12).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi melakukan razia juru parkir (jukir) liar di sekitar kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya, Rabu (16/12). Hal itu sebagai respons dari laporan masyarakat terkait pungutan liar yang dilakukan oknum jukir, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menutup kebocoran pendapatan di sektor parkir.

Dari giat yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Palangka Raya itu, beberapa orang diperiksa. Mereka melakukan pendataan terhadap jukir yang belum melakukan pengurusan surat penunjukan dan pembayaran retribusi.

”Razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk meningkatkan PAD pada sektor parkir. Penertiban jukir liar merupakan salah satu kewenangan Dishub sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2018. Parkir yang menutup jalan umum wajib membayar retribusi,” tegas Kabid Prasarana, Syahrimbudin mewakili Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan.

Sebelum bertindak, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga. Namun, ternyata diabaikan. Karena dinilai tidak kooperatif, dilakukan razia dan mendatangi langsung lokasi area parkir para jukir tersebut.

Dia menegaskan, Pasar Besar Kota Palangka Raya merupakan salah satu potensi terbesar untuk pemasukan daerah dari sektor parkir. Kemudian mempunyai paling banyak titik lokasi parkir. Sejauh ini ada 250 pengelola parkir yang telah terdata di Dishub Kota Palangka Raya.

”Tujuan kami untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kota Palangka Raya. PAD yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan. Jadi, memang masih ditemukan pungutan parkir liar, makanya ditindak. Apalagi sudah kami beri surat peringatan pertama kedua dan ketiga untuk mengurus surat penunjukannya. Ternyata mereka masih belum kooperatif,” katanya.

Dia menambahkan, para jukir banyak yang tak membayar retribusi parkir dan belum memperpanjang izin lahan parkir. Pihaknya meminta agar mereka melakukan penyelesaian administrasi sehingga PAD sektor parkir bisa meningkat.

”Intinya ini semua nanti akan kembali ke masyarakat, seperti dalam hal pembangunan.” pungkasnya.

Berdasarkan data Dishub, PAD yang diterima Dishub Kota Palangka Raya mengalami kenaikan. Dari target tahun 2020 sebesar Rp 600 juta, per 15 Desember, sudah melampaui target sebesar Rp 933.044.280 atau naik sekitar 155 persen. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers