SAMPIT – Persoalan antara warga yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) mencuat lagi. Puluhan warga dari desa tersebut menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (16/12).
Kedatangan mereka untuk melaporkan anak perusahaan KLK group tersebut, karena dianggap banyak melakukan pelanggaran dan diduga merugikan negara. ”Kami ingin kejaksaan mengusut tuntas permasalahan ini, karena ada kerugian negara,” kata Agus Priadi, perwakilan warga.
Menurut Agus, tuntutan pihaknya terkait legalitas izin hutan tanaman rakyat (HTR) yang mereka miliki dikeluarkan oleh presiden melalui Kementerian Kehutanan. Mana areal tersebut hingga kini dikuasai PT MJSP, mengingat di atas lahan itu ada sawit tanaman mereka.
Permasalahan tersebut berlangsung sejak 2016 silam hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Mereka dan perusahaan mitra sudah beberapa kali melakukan pertemuan, namun tidak titik temu.
”Perusahaan tetap pada keinginan mereka dan kami pegang izin juga sesuai dengan versi kita," tegasnya.
Lahan PT MJSP dijadikan sebagai HTR setelah sebelumnya masuk dalam areal hutan produksi. Setelah berubah jadi HTR, kebun sawit yang ada di atasnya dimitrakan dengan warga setempat, namun selalu berpolemik. Baik pada awal 2018 silam hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong mengatakan, telah menerima laporan warga. Dia belum bisa menanggapi laporan tersebut, karena akan mempelajari terlebih dahulu. Namun, untuk membuktikan itu semua, dalam waktu dekat pihak terkait akan dipanggil. ”Segera kami tindak lanjuti laporan ini," katanya.
Sementara itu, Legal KLK Group Yasmin mengaku belum menerima tembusan laporan warga. Dia beralasan tidak mau terlalu jauh menanggapi laporan itu. ”Nanti kita lihat dulu seperti apa laporan mereka tersebut," tandasnya. (ang/ign)