SAMPIT— Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengingatkan, sopir truk angkutan bangunan maupun galian C yang melewati dalam kota harus menutup muatan pasir ataupun bahan galian C itu. Lantaran banyak yang mengeluh ketika lalulintas padat pasir maupun tanah uruk kerap keluar dari truk.
“Ya harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen dan melintas didalam Kota Sampit ini harusnya ditutup. Supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” kata Handoyo j Wibowo, yang membidangi lalulintas angkutan jalan ini.
Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pikap angkutan material. Namun, untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir itu dijalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal. Dengan begitu bisa meminimalisir pasir dan semen yang beterbangan dijalanan.
“Rutenya di jalan Tjilik Riwut, HM Arsyad, Kapten Mulyono. Memang itu kerap pasir saya lihat tumpah dijalanan apalagi kalau dari jalan Sudirman, ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama - sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas,” tegas dia.
Disinggung lebih lanjut mengenai truk yang tidak menggunakan terpal itu, kata Handoyo sudah salah dan aturannya menegaskan bahwa kewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.
”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tandasnya. (ang/dc)