PANGKALAN BUN – Tim Gabungan Operasi Lilin Telabang bubarkan kerumunan pengunjung kafe di sekitar Bundaran Pancasila karena kedapatan tidak mengenakan masker, Senin (28/12) malam.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Nasir mengatakan bahwa pihaknya harus bertindak tegas karena para pengunjung kafe tidak mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Selain pembubaran kerumunan, kafe tersebut juga melanggar jam malam yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pembubaran kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar mencegah terjadinya risiko tertular Covid-19," kata Iptu Nasir.
Mengingat saat ini wabah masih melanda dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 451/526/PEM.2020 dengan salah satu isinya berupa imbauan kepada seluruh masyarakat dan para pelaku UMKM, Usaha Perdagangan, Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Tempat Hiburan Malam agar menutup kegiatan usahanya pada pukul 21.00 WIB.
“Sebelum membubarkannya, kami dari Polres Kobar telah menegur secara lisan pada masyarakat tersebut serta mensosialisasikan betapa berbahayanya Covid-19,” terangnya
Dari kegiatan pembubaran tersebut juga ditemukan enam botol minuman keras jenis anggur merah. Kemudian pemilik kafe dan minuman keras tersebut dibawa ke Polres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes yang berlaku, demi memutus mata rantai serta menanggulangi wabah Covid-19,” pesannya. (rin/sla)