PALANGKA RAYA— Usai berhasil dibekuk bersama barang bukti narkotika dan senjata api (Senpi) rakitan, jenis laras pendek di Pulang Pisau,beberapa waktu lalu. Kepolisian Polda Kalteng merilis tangkapan pelaku bernama Lili alias Bro (42) warga Sampang III, Kecamatan Sepang Simin, Kuala Kurun. Dia diamankan di Desa Tangkahen di lokasi Tambang Emas, Habungan, Kecamatan Banama Tingang, kabupaten Pulpis.
Dari tangan tersangka diamankan 19 paket sabu dengan berat 10,04 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp 1 juta, empat butir peluru merk pindad, serta satu unit Senpi rakitan. Diketahui ternyata, pelaku sudah menjadi target perasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, dan memang sudah lama mengedarkan sabu di kawasan tambang ilegal.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (29/12) menyampaikan, tersangka merupakan TO aparat. Diakui tersangka, Senpi itu telah dimilikinya sejak tahun 2018 dan dipergunakan untuk jaga - jaga. Namun, dipastikan Senpi masih sangat berfungsi dan sangat berbahaya.
“Untuk itu akan terus dilakukan penyelidikan terkait jaringan ini. Keterangan pelaku masih belum pernah digunakan Senpi itu, dan buat jaga - jaga. Untuk dari mana asalnya Senpi, pelaku membeli masih dalam penyelisikan karena pelaku sudah lupa,” ujar Hendra didampingi Kasubdit I DIt narkoba Polda AKBP M Fadli.
Hendra menyebutkan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut di Pulang Pisau dan Gunung Mas. Terutama di kawasan tambang ilegal, per paket seharga Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Barang haram itu di pasok oleh pria berinisial HR, yang saat ini masih dalam pengejaran namun identitasnya sudah diketahui.
”Sabu dapat dari HR yang masih dikejar. Jadi tersangka ini membeli dan menjual lagi dengan paket kecil, terkait Senpi diakui bahwa senjata dibeli dengan dibawah Rp 10 juta bersama empat butir peluru,” jelas Hendra.
Pelaku menjual barang haram itu di wilayah tambang ilegal, dengan sasaran para penambang. Dibekuk setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tambang emas Jalan Sampang III, sering dijadikan transaksi narkotika. Hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dan kini terus melakukan proses penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan membeli dua kantong seharga Rp 9,5 juta dan mendapat keuntungan Rp 19 juta, menjual kepada para penambang di lokasi tambang emas ilegal di daerah Pulang Pisau dan Gunung Mas.
“Pelaku dikenakan sangkaan Pasal 112 jo 114 UU RI tentang narkotika ancaman 20 tahun dan juga Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” tandasnya. (daq/dc)