SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 31 Desember 2020 16:35
Tiga Tahun Beroperasi di Sungai Garam, Tiga Penambang Ilegal Ditangkap
TAMBANG ILEGAL: Kapolres Kobar memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku tambang ilegal di Mapolres Kobar, Rabu (30/12).(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Sungai Garam, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Minggu (27/12). Mereka telah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, sejak adanya kasus kecelakaan tambang di kawasan Sungai Seribu dengan sepuluh korban jiwa beberapa waktu lalu, semua lokasi tambang ilegal ditutup. Hal itu guna menghindari kejadian serupa. 

”Sudah kami sampaikan sejak awal, jangan ada yang main-main soal tambang ilegal. Maka akan kami tindak tegas dan itu kami buktikan dengan menangkap tiga pelaku tambang ilegal di Kelurahan Pangkut yang beraktivitas kembali," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Rabu (30/12).

Tiga penambang ilegal itu, yakni Mono, Fuji Lestari, dan Wawan. Tiga orang ini merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. ”Mereka kita tangkap pada Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB. Lokasinya sangat jauh dan perlu sekitar dua jam dari Kelurahan Pangkut," terangnya. 

Menurut Kapolres, mereka mengabaikan larangan menambang emas secara ilegal. Dalam operasinya, penambang mengumpulkan bongkahan batu yang mengandung emas. Selanjutnya melakukan pemurnian bongkahan tersebut dengan alat gelondong di lokasi tambang. 

”Untuk pemisah antara batu dengan emas dalam proses pemurnian juga diberikan cairan kimia berupa air raksa. Dari situ terlihat hasilnya setiap kali melakukan penambangan emas," sebutnya. 

Aktivitas penambangan itu sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Mengenai pemodal tambang tersebut masih terus diselidiki. ”Kami juga bakal selidiki terkait kemungkinan ada pemodal di belakangnya atau tidak. Seperti kasus di Sungai Seribu itu ada pemodal di belakangnya dan kami tetapkan sebagai tersangka juga," bebernya. 

Sementara itu, selain tiga tersangka, juga ada barang bukti berupa mesin diesel, lumpur hasil pemurnian antara batu dan emas, selang, spirat, alat penggelondong, dan batu yang mengandung emas.

Tiga tersangka dijerat Pasal 162 Jo Pasal 35 Ayat 3 Huruf C dan G Jo Pasal 104 atau 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. (rin/sla/ign) 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers