SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 31 Desember 2020 16:35
Tiga Tahun Beroperasi di Sungai Garam, Tiga Penambang Ilegal Ditangkap
TAMBANG ILEGAL: Kapolres Kobar memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku tambang ilegal di Mapolres Kobar, Rabu (30/12).(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Sungai Garam, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Minggu (27/12). Mereka telah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, sejak adanya kasus kecelakaan tambang di kawasan Sungai Seribu dengan sepuluh korban jiwa beberapa waktu lalu, semua lokasi tambang ilegal ditutup. Hal itu guna menghindari kejadian serupa. 

”Sudah kami sampaikan sejak awal, jangan ada yang main-main soal tambang ilegal. Maka akan kami tindak tegas dan itu kami buktikan dengan menangkap tiga pelaku tambang ilegal di Kelurahan Pangkut yang beraktivitas kembali," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Rabu (30/12).

Tiga penambang ilegal itu, yakni Mono, Fuji Lestari, dan Wawan. Tiga orang ini merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. ”Mereka kita tangkap pada Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB. Lokasinya sangat jauh dan perlu sekitar dua jam dari Kelurahan Pangkut," terangnya. 

Menurut Kapolres, mereka mengabaikan larangan menambang emas secara ilegal. Dalam operasinya, penambang mengumpulkan bongkahan batu yang mengandung emas. Selanjutnya melakukan pemurnian bongkahan tersebut dengan alat gelondong di lokasi tambang. 

”Untuk pemisah antara batu dengan emas dalam proses pemurnian juga diberikan cairan kimia berupa air raksa. Dari situ terlihat hasilnya setiap kali melakukan penambangan emas," sebutnya. 

Aktivitas penambangan itu sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Mengenai pemodal tambang tersebut masih terus diselidiki. ”Kami juga bakal selidiki terkait kemungkinan ada pemodal di belakangnya atau tidak. Seperti kasus di Sungai Seribu itu ada pemodal di belakangnya dan kami tetapkan sebagai tersangka juga," bebernya. 

Sementara itu, selain tiga tersangka, juga ada barang bukti berupa mesin diesel, lumpur hasil pemurnian antara batu dan emas, selang, spirat, alat penggelondong, dan batu yang mengandung emas.

Tiga tersangka dijerat Pasal 162 Jo Pasal 35 Ayat 3 Huruf C dan G Jo Pasal 104 atau 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. (rin/sla/ign) 

 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers