PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Sungai Garam, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Minggu (27/12). Mereka telah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, sejak adanya kasus kecelakaan tambang di kawasan Sungai Seribu dengan sepuluh korban jiwa beberapa waktu lalu, semua lokasi tambang ilegal ditutup. Hal itu guna menghindari kejadian serupa.
”Sudah kami sampaikan sejak awal, jangan ada yang main-main soal tambang ilegal. Maka akan kami tindak tegas dan itu kami buktikan dengan menangkap tiga pelaku tambang ilegal di Kelurahan Pangkut yang beraktivitas kembali," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Rabu (30/12).
Tiga penambang ilegal itu, yakni Mono, Fuji Lestari, dan Wawan. Tiga orang ini merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. ”Mereka kita tangkap pada Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB. Lokasinya sangat jauh dan perlu sekitar dua jam dari Kelurahan Pangkut," terangnya.
Menurut Kapolres, mereka mengabaikan larangan menambang emas secara ilegal. Dalam operasinya, penambang mengumpulkan bongkahan batu yang mengandung emas. Selanjutnya melakukan pemurnian bongkahan tersebut dengan alat gelondong di lokasi tambang.
”Untuk pemisah antara batu dengan emas dalam proses pemurnian juga diberikan cairan kimia berupa air raksa. Dari situ terlihat hasilnya setiap kali melakukan penambangan emas," sebutnya.
Aktivitas penambangan itu sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Mengenai pemodal tambang tersebut masih terus diselidiki. ”Kami juga bakal selidiki terkait kemungkinan ada pemodal di belakangnya atau tidak. Seperti kasus di Sungai Seribu itu ada pemodal di belakangnya dan kami tetapkan sebagai tersangka juga," bebernya.
Sementara itu, selain tiga tersangka, juga ada barang bukti berupa mesin diesel, lumpur hasil pemurnian antara batu dan emas, selang, spirat, alat penggelondong, dan batu yang mengandung emas.
Tiga tersangka dijerat Pasal 162 Jo Pasal 35 Ayat 3 Huruf C dan G Jo Pasal 104 atau 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. (rin/sla/ign)