SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 31 Desember 2020 16:35
Tiga Tahun Beroperasi di Sungai Garam, Tiga Penambang Ilegal Ditangkap
TAMBANG ILEGAL: Kapolres Kobar memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku tambang ilegal di Mapolres Kobar, Rabu (30/12).(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Sungai Garam, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Minggu (27/12). Mereka telah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, sejak adanya kasus kecelakaan tambang di kawasan Sungai Seribu dengan sepuluh korban jiwa beberapa waktu lalu, semua lokasi tambang ilegal ditutup. Hal itu guna menghindari kejadian serupa. 

”Sudah kami sampaikan sejak awal, jangan ada yang main-main soal tambang ilegal. Maka akan kami tindak tegas dan itu kami buktikan dengan menangkap tiga pelaku tambang ilegal di Kelurahan Pangkut yang beraktivitas kembali," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Rabu (30/12).

Tiga penambang ilegal itu, yakni Mono, Fuji Lestari, dan Wawan. Tiga orang ini merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. ”Mereka kita tangkap pada Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB. Lokasinya sangat jauh dan perlu sekitar dua jam dari Kelurahan Pangkut," terangnya. 

Menurut Kapolres, mereka mengabaikan larangan menambang emas secara ilegal. Dalam operasinya, penambang mengumpulkan bongkahan batu yang mengandung emas. Selanjutnya melakukan pemurnian bongkahan tersebut dengan alat gelondong di lokasi tambang. 

”Untuk pemisah antara batu dengan emas dalam proses pemurnian juga diberikan cairan kimia berupa air raksa. Dari situ terlihat hasilnya setiap kali melakukan penambangan emas," sebutnya. 

Aktivitas penambangan itu sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Mengenai pemodal tambang tersebut masih terus diselidiki. ”Kami juga bakal selidiki terkait kemungkinan ada pemodal di belakangnya atau tidak. Seperti kasus di Sungai Seribu itu ada pemodal di belakangnya dan kami tetapkan sebagai tersangka juga," bebernya. 

Sementara itu, selain tiga tersangka, juga ada barang bukti berupa mesin diesel, lumpur hasil pemurnian antara batu dan emas, selang, spirat, alat penggelondong, dan batu yang mengandung emas.

Tiga tersangka dijerat Pasal 162 Jo Pasal 35 Ayat 3 Huruf C dan G Jo Pasal 104 atau 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. (rin/sla/ign) 

 

 

 

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers