SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menargetkan pendapatan daerah pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 1,8 triliun. Namun realisasinya hanya mampu mencapai Rp 1,4 triliun atau sebesar 76,87 persen.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki menjelaskan, kondisi itu dipengaruhi oleh sejumlah hal. Salah satunya karena tingginya target yang menyesuaikan dengan belanja daerah dan situasi pandemic yang dialami dunia kini.
Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada perubahan target yang cukup tinggi yakni Rp 419 miliar lebih. Sebelumnya hanya Rp 200 miliar lebih.
“Sebenarnya di tahun 2020 kalau bicara realisasi PAD Kotim mencapai Rp 227 miliar, sudah melampaui target tahun sebelumnya. Tapi karena targetnya tinggi sehingga total prosentasenya hanya 54 persen,” jelas Marjuki, Selasa (5/1).
Adapun PAD dari pajak daerah secara keseluruhan mencapai 100 persen, bahkan ada yang lebih. Dari 11 jenis pajak daerah hanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum bisa dicapai karena situasi pandemi ini.
“Untuk target dari pajak daerah semua melampui kecuali BPHTB. Tapi karena masa sekarang jadi tidak bisa kami kejar,” katanya.
Potensi pajak daerah dari BPHTB dinilai sangat besar. Terutama dari perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. Dari sebanyak 57 PBS di Kotim ada Hak Guna Usaha (HGU) sangat banyak, sekitar 134.000 hektare atau senilai Rp 551 miliar.
” Makanya target Kotim cukup besar karena potensi itu,” imbuh Marjuki.
Potensi BPHTB ini mengakibatkan kenaikan target PAD setiap tahunnya. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 ini selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 hanya sekitar Rp 180 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 192 miliar. Sedangkan pada 2018 kembali naik menjadi Rp 212 miliar. Demikian halnya pada tahun 2019 menjadi Rp 245 miliar dan pada tahun 2020 ini menjadi Rp 419 miliar.
Dari pajak daerah trennya juga selalu mengalami kenaikan semenjak pada tahun 2016 dikelola oleh Pemkab yang sebelumnya dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Tahun 2016 target penerimaan dari pajak daerah sebesar Rp 35 miliar. Pada tahun 2017 naik menjadi Rp 43 miliar. Pada tahun 2018 kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 57 miliar. Selanjutnya pada 2019 sebesar Rp 73 miliar, dan pada 2020 kembali mengalami kenaikan dratis yakni Rp 265 miliar.
Potensi pajak daerah yang dikelola Pemkab Kotim yakni berjumlah 99.423 objek pajak. Sebesar 98 persennya berada di Pajak Bumi dan Bangunan.
Pemkab Kotim terus berupaya menggali potensi PAD. Sebab, semakin tinggi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka sumber dana APBD juga akan semakin meningkat.
”Penerimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab Bappenda semata, tapi juga SOPD pemungut retriubusi masyarakat, pelaku usaha, serta sinergitas perizinan dan perbankkan juga berperan aktif mendukung penerimaan pajak daerah dan retrribusi daerah di kabupaten ini,” pungkas Marjuki.(oes)