PANGKALAN BUN- Masyarakat harus hati-hati dalam membeli emas. Jika tidak teliti, bisa apes seperti yang dialami Sigit Pamungkas (35). Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini melapor ke Polres Kobar, Kamis (28/4), karena merasa ditipu toko emas.
Kisah Sigit ini berawal saat membeli perhiasan di Toko Emas Utama, Jalan Belimbing Manis, Pangkalan Bun, pada tahun 2012. Toko menyatakan emas seberat 9 gram dengan harga Rp 2,3 juta itu kadarnya 22 persen.
Kenyataanya, emas tersebut hanya berkada enam persen. Hal ini terungkap saat Sigit hendak menggadaikan kalung istrinya di kantor Pegadaian. Emasnya ditawar rendah karena kadarnya hanya enam persen.
"Kemarin (Kamis) saya mau menjual emas tersebut ke Toko Emas Utama, tapi setelah sampai di lokasi, toko tersebut sudah berubah nama menjadi Toko Emas Saudara 2, dan pemiliknya pun beda. Tapi saya coba tawarkan emas tersebut, namun cuma ditawar sekitar Rp 1 juta. Alasannya kualitas emas jelek," kata Sigit saat di Satreskrim Polres Kobar kemarin.
Tak terima emasnya dihargai murah, Sigit kemudian menuju Kantor Pegadaian Pangkalan Bun untuk mengecek kadar emas tersebut. Ternyata kalung blok mini dan liontin seberat 9,900 gram tersebut hanya berkadar enam persen dengan taksiran harga sekitar Rp 1,1 juta.
"Kata orang di Pegadaian juga kadar emasnya hanya enam persen. Jadi tidak sama dengan di kwitansi seperti saat pertama beli yang mestinya 22 persen. Kalaupun ada pengurangan paling 200 ribu tapi ini penguranganya malah lebih dari 50 persen hal ini karena kadarnya kecil. Sehingga ada unsur penipuan disini,” sebutnya.
Merasa ditipu, Sigit kemudian membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Kobar tertanggal 28 April 2016. Laporan tersebut langsung diteruskan ke penyidik reserse Kriminal (reskrim) untuk dibuat laporan polisi (LP) guna proses penyelidikan.
“Saya melaporkan hal ini supaya bisa jadi pelajaran bagi yang lain. Terlebih kalau ada orang lain yang tertipu juga bisa melapor,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur mengatakan, ada laporan dugaan penipuan terkait jual beli emas. Diduga emas yang dibeli dari Toko Emas Utama kadarnya tidak sesuai dengan barangnya. "Kalau dilihat dikuitansi aslinya, memang tidak tertera berapa kadar emasnya, hanya seperti coretan tapi tidak menjelaskan berapa angkanya. Tapi setelah dicek ke pegadaian, emas itu hanya berkadar 6 persen tapi harga jualnya tinggi, seperti emas yang berkadar 18 persen ke atas," ujar Kasat Reskrim .
Laporan ini akan segera ditindaklanjuti dengan mencari pemilik Toko Emas Utama. “Adanya laporan ini sudah cukup dan kita bakal lakukan pencarian bagi pemilik toko emas. Bahkan kalau ada masyarakat yang merasa tertipu bisa melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rin/yit)