SAMPIT – Penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan yang dinilai tumpul membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersikap cepat. Bahkan, dia mengusulkan agar tidak hanya mempidanakan perusahaan pembakar hutan, namun juga melakukan blacklist pada para petinggi perusahaan tersebut. Direksi hingga komisaris perusahaan harus dicegah untuk bisa mengajukan izin pengelolaan hutan.
Ditemui di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jenderal Badrodin Haiti itu menyebut bahwa perusahaan yang tidak memiliki itikad baik tentu tidak cukup bila hanya dipidanakan dan dicabut izinnya. Maka dari itu, pemerintah sebagai regulator bisa membuat daftar hitam atau blacklist.
Daftar hitam itu juga untuk direksi, komisaris perusahaan, dan pemegang saham. Artinya, orang yang sebelumnya terdaftar sebagai petinggi hingga pemegang saham perusahaan pembakar hutan tidak lagi bisa mengajukan izin dengan perusahaan lainnya. ”Harapannya, ini bisa berlaku untuk se-Indonesia,” tegasnya.
Di Kotawaringin Timur, setelah direktur utamanya ditetapkan tersangka, PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) tampaknya tidak berhadapan dengan masalah proses hukumnya saja. Sanksi dari Pemkab Kotim pun menanti untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sanksi terberat bisa sampai pada pencabutan izin.
”Adanya pelanggaran perusahaan, kita tidak bisa mengambil langkah. Menunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sekda Kotim Putu Sudarsana, Rabu (16/9).
Pemerintah daerah, kata Putu, saat ini baru bisa mengambil tindakan secara administratif. Sebab, pembuktian keterlibatan perusahaan itu dalam pembakaran lahan harus dilakukan melalui pengadilan. Termasuk ada unsur kesengajaan atau tidak.
Langkah administratif yang diambil pemerintah berupa surat teguran pertama hingg ketiga. Setelah itu baru memasuki penindakan secara tegas hingga pencabutan izin. ”Sanksi terberatnya sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.
Pemkab Kotim akan turun ke lapangan melihat situasi di lokasi kebakaran itu. Pemerintah akan menurunkan tim verifikasi.
Penanganan kasus pembakaran lahan masih terus dilanjutkan Polda Kalteng. Meski sudah menetapkan tiga direktur utama perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka, tim dari Polda Kalteng masih di lapangan melakukan penyelidikan terhadap perkebunan lain.
”Secara keseluruhan di Kalteng yang sudah kita proses ada 35,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal saat lakukan kunjungan kerja ke Polres Kotim, Rabu (16/9).
Tiga di antaranya adalah PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Kapuas, PT Antang Sawit Perdana (PT ASP) Pulang Pisau, dan PT Globalindo Alam Perkasa (PT GAP) Kotim. Polda Kalteng sudah memanggil tiga direktur utama PBS itu.
”Sudah kami panggil direktur utamanya, mudah-mudahan minggu depan bisa datang,” kata pria bintang satu di pundaknya itu.
Soal penahanan, Fakhrizal belum bisa memastikan. ”Sejumlah saksi sudah kita periksa,” ungkapnya.
Proses penyelidikan, terutama di Kotim, menurut Fakhrizal, terus berlanjut. Bahkan jika ditemukan ada perusahaan yang dengan sengaja membakar lahan atau akibat kelalaiannya sehingga terjadi kebakaran, bakal segera diproses.
”Walaupun tidak tangkap tangan dan karena faktor kelalaian itu akan kita proses,” ujarnya.
Undang-Undangan Lingkunan Hidup nomor 32 tahun 2009 itu jelas aturannya. Sementara terkait adanya penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LHK, menurutnya itu merupakan tindakan pada level nasional dan tidak hanya di Kalteng.
Status tersangka dijatuhkan kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan dugaan terlibat kasus pembakaran lahan. Setelah melalui proses penyegelan dan penyidikan, Polda Kalteng menilai PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Kapuas, PT Antang Sawit Perdana (PT ASP) Pulang Pisau, dan PT Globalindo Alam Perkasa ( PT GAP) Kotim, bersalah.
”Tiga orang dari perusahaan sudah dijadikan tersangka," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal didampingi Karo Ops Kombes Pol Ismail Bafadal , Selasa (15/9).
Dia menyebutkan, tersangka berasal dari direktur utama masing-masing perusahaan tersebut. Perusahaan itu diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan pembakaran lahan terjadi di areanya.
Lebih dari seminggu penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin AKBP Rachmat Kurniawan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Banyak ditemukan lahan terbakar di lokasi area perusahaan. Lima hektare lebih.
Mereka dikenakan pasal 98 atau 99 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 25 ayat 1 perda provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian karhutla. Tersangka dikenakan hukuman penjara 10 tahun. (jpg/co/dwi)